Sukses

Hati-Hati, Banyak Oknum Gencar Jualan Vaksin Covid-19 Palsu di Dunia Maya

Beberapa vaksin covid-19 mulai disuntikkan secara massal seperti di AS dan Inggris.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa vaksin covid-19 mulai disuntikkan secara massal seperti di AS dan Inggris. Namun tak sedikit oknum yang memanfaatkan kabar soal vaksin covid-19 untuk berbuat kejahatan.

Dilansir dari Times of India, pasar gelap di dunia maya mulai marak dengan penjualan vaksin covid-19 palsu. Tak main-main, vaksin covid-19 dihargai 250 dolar AS atau sekitar Rp 3,5 juta seperti dilaporkan Lembaga Keamanan Dunia Siber, Check Point Research.

Check Point Research juga melaporkan promosi yang dilakukan oleh oknum penipu itu juga sangat agresif. Mereka menggunakan kata-kata seperti 'Beli segera, vaksin covid-19 sudah ada!" atau "ucapkan selamat tinggal pada covid-19, beli vaksin di sini."

Selain itu penipu dengan memanfaatkan vaksin covid-19 juga tidak menggunakan transfer uang agar tidak mudah dilacak. Mereka mayoritas menggunakan bitcoin.

"Kami berkomunikasi dengan salah satu vendor dan mereka menawarkan harga satu dosis vaksin covid-19 mencapai 300 dolar AS. Mereka juga menyebut dibutukan 14 dosis untuk setiap orang," bunyi laporan Check Point Research.

 ** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Website Baru

Di sisi lain, Check Point Research juga menjelaskan sejak November banyak website yang baru mendaftarkan nama domain yang berkaitan dengan vaksin covid-19. Beberapa nama domain mengandung kata vaksin atau covid, atau corona.

Selain menjual vaksin covid-19 palsu, para oknum juga membuat link untuk phising atau fraud. Mereka memanfaatkan berita palsu agar pembaca mengklik link tersebut.

Di Indonesia modus serupa juga terjadi seperti salah satunya dalam artikel "Cek Fakta: Hoaks Link Pendataan untuk Imunisasi Covid-19 dari Dinkes DKI Jakarta" yang tayang 22 Oktober 2020.