Sukses

DPR Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

DPR berharap masyarakat dapat memahami dampak hukum dalam setiap tindakan di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengajak masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dan memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

Dia menilai, komentar dan berbagai hal yang diunggah di media sosial harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan sampai kita terjebak menjadi pribadi yang berbeda dan merasa tidak terjangkau oleh hukum di media sosial. Ini harus dijadikan momentum bagi kita bersama untuk bijak dalam menggunakan media sosial," kata Azis seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).

Hal itu dikatakannya terkait langkah polisi yang menangkap S (40) pelaku yang mengancam membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi WhatsApp.

"Perbuatan S (40), dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjalankan ketentuan hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentu semuanya diproses sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tutur Azis.

Dia meminta, seluruh masyarakat untuk lebih memahami dan sadar atas segala bentuk perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.

Politisi Partai Golkar itu menilai, peristiwa tersebut harus dijadikan sebagai pelajaran bagi masyarakat akan adanya dampak hukum dalam setiap tindakan di media sosial.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: