Sukses

Cek Fakta: Benarkah BPOM Beri Izin Sebuah Produk Kosmetik Bisa Cegah dan Sembuhkan Covid-19?

Beredar di media sosial postingan iklan sebuah produk kosmetik yang diklaim bisa mencegah virus corona covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan iklan sebuah produk kosmetik bernama Hydro Oxy yang diklaim bisa mencegah virus corona covid-19. Postingan iklan tersebut ramai dibagikan sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun yang mempostingnya adalah bernama Warung Sejahtera. Dia mengunggahnya di Facebook marketplace.

Dalam postingannya terdapat narasi sebagai berikut:

"Hydro Oxy 2.0 Spray untuk menyegarkan nafas dan membantuPencegahan c.o.v.i.d.1.9 sudah bersertifikasi BPOM

IZIN BPOM dan Kemasan Terbaru

Dapat digunakkan sebagai solusi pencegahan dan penyembuhan virus/bakteri pada tenggorokkan, karya anak negeri

NETTO: 60ML (Bisa digunakkan sampai 35 hari)

Cara penggunaan semprotan:Buang Nafas terlebih dahulu lalu semprotkan HYDRO di mulut sambil menghirup udara lewat mulut agar sampai ke bagian tenggorokkan.

untuk pencegahan : 2 x 6 spray ( pagi/siang - malam )

untuk pengobatan : 6 x 6 spray ( pagi - siang - malam setiap 2 jam sekali)

Fungsi dari semprotan ini:1. Gunakkan setiap hari sebagai pencegahan virus yang menyerang tubuh 2. Bisa menghilangkan / menyembuhkan virus dan sudah terbukti dari reaktif, setelah menggunakan HYDRO OXY, hasil tes menjadi non reaktif."

Lalu benarkah klaim dalam produk kosmetik tersebut yang disebut bisa mencegah dan mencegah virus corona covid-19 dan telah mendapat izin BPOM?

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta menelusuri dengan mengunjungi website Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pom.go.id. Di sana terdapat klarifikasi dari BPOM dalam artikel yang tayang 5 Januari 2021 berjudul "PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray Yang Diklaim Dapat Menangkal Virus Sars Cov-2"

Berikut isinya:

"Sehubungan dengan maraknya promosi/iklan di berbagai marketplace dan media sosial tentang produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray Na18201400055 yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2 oleh sosok Kan Eddy, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

Produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT. Ekosjaya Abadi Lestari ke Badan POM, dan telah diberikan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS COV-2. Dengan demikian, promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS COV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan."

Selain itu BPOM juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada promosi berlebihan, termasuk pada obat atau kosmetik yang mengklaim bisa mencegah virus corona covid-19.

"Selalu ingat cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa."

BPOM juga menegaskan akan menindak tegas bagi produsen yang berpromosi tidak sesuai perizinan.

"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label. Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi."

Dilansir dari laman resmi WHO, who.int dijelaskan hingga saat ini belum ada obat untuk penyakit tersebut.

"Ilmuwan di seluruh dunia sedang bekerja untuk menemukan dan mengembangkan pengobatan untuk COVID-19.

Perawatan suportif yang optimal termasuk oksigen untuk pasien yang sakit parah dan mereka yang berisiko untuk penyakit parah dan dukungan pernapasan yang lebih maju seperti ventilasi untuk pasien yang sakit kritis."

Demikian juga penjelasan dari website covid19.go.id.

"Sampai saat ini, belum ada obat khusus yang disarankan untuk mencegah atau mengobati penyakit yang disebabkan virus corona baru (COVID-19). Mereka yang terinfeksi virus harus menerima perawatan yang tepat untuk meredakan dan mengobati gejala, dan mereka yang sakit serius harus dibawa ke rumah sakit."

Selain itu ada juga artikel dari Liputan6.com berjudul "BPOM: Tidak Benar Produk Kosmetik Hydro Oxy Bisa Mampu Tangkal Covid-19" yang tayang 6 Januari 2021. Berikut isinya:

"Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM membantah produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.

"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta Rabu (6/1/2021).

Dia mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2. Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM, namun dia menegaskan bukan untuk menghalau Covid-19.

Hydro Oxy, menurut dia, adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM. Produk memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label," katanya.

BPOM, kata Penny, terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.

Dia mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2.

"Selalu ingat cek KLIK, yaitu pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada Iizin edar dari Badan POM dan pastikan tidak melewati masa kadaluwarsa," kata dia."

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Produk kosmetik yang mengklaim bisa mencegah dan menyembuhkan covid-19 telah mendapat izin BPOM adalah tidak benar. Faktanya hingga saat ini belum ada pencegah maupun obat khusus untuk penyakit tersebut dan BPOM tak memberikan izin produk tersebut sebagai pencegah dan penyembuh covid-19.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.