Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim ulama Aceh mengharamkan vaksin Covid-19.
Klaim ulama Aceh mengharamkan vaksin Covid-19 diunggah akun Facebook Rauzatul Jannah, pada 10 Januari 2021.
Unggahan tersebut berupa tangkapan layar sebagai berikut:
Advertisement
Â
Kemudian tangkapan layar tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"Kalau masih berani paksin aku rampas suntik yg paksin, ku tusuk dia pake suntik itu sampe tembus ke tulang nya, ini sepakat rakyat aceh"
Benarkah ulama Aceh mengharamkan vaksin Covid-19? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim ulama Aceh mengharamkan vaksin Covid-19, dengan menghubungi Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani. Namun, sampai penelusuran ini diturunkan dia belum memberikan jawaban.
Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'ulama Aceh vaksin Covid-19'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "MPU Aceh: Warga tak perlu khawatir dengan vaksin Sinovac COVID-19" yang dimuat situs antaranews.com, pada 12 Januari 2020.
Dalam situs antaranews.com, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, masyarakat di provinsi paling barat Indonesia tidak perlu khawatir terhadapat vaksin Covid-19 buatan Sinovac karena status kehalalannya sudah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Untuk itu kepada masyarakat kita tidak perlu lagi ada keraguan dalam hal merespons status hukum vaksin COVID-19 Sonovac ini" kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa.
Selama ini, katanya, setiap ada vaksinasi, MPU Aceh selalu menuntut pemerintah agar vaksin tersebut adalah vaksin halal.
Untuk vaksin COVID-19 buatan Sinovac ini, lanjut dia, tim dari MUI juga sudah bertolak ke China, kemudai dilanutkan ke Bio Farma untuk mengkaji kandungan dalam vaksin buatan China itu.
"Ternyata dalam perkembangan vaksin Sinovac ini tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing dan unsur-unsur manusia di situ," katanya.
Â
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim ulama Aceh mengharamkan vaksin Covid-19 tidak benar.
Ulama Aceh melalui MPU Aceh meminta masyarakat tidak meragukan vaksin Covid-19 karena MUI sudah menyatakan vaksin yang diproduksi Sinovac tersebut halal dan tidak ada unsur najis mughallazah.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement