Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim foto botol miras berlabel halal dari pemerintah.
Klaim tersebut unggah akun Facebook Shelvi Centhil Bundu, pada 1 Maret 20201.
Baca Juga
Klaim foto botol miras berlabel halal dari pemerintah menampilkan foto dua botol minuman yang terdapat logo halal pada labelnya dan juga terdapat potongan ayat Alquran Surat Albaqarah ayat 219.
Advertisement
Kemudian diberiketerangan sebagai berikut:
"Bismillah Miris jika pemerintah melegalkan miras padahal sudah jelas harom masih saja diberi label halal"
Benarkah klaim foto botol miras berlabel halal dari pemerintah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Simak Video Berikut
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim foto botol miras berlabel halal dari pemerintah, dengan mengkonfirmasi ke pihak Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Wakil Direktur LPPOM MUIÂ Muti Arintawati mengatakan, label halal yang ada di label dua botol tersebut bukan dari MUI.
"Yang jelas bukan dari MUI," kata Muti, saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut Muti, MUI tidak akan memberikan sertifikasi untuk produk halal yang mengimitasi produk haram.
"MUI bahkan untuk yang tidak mengandung bahan haram, tapi mengimitasi produk haram tidak bisa disertifikasi," tuturnya.
Sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri klaim foto serupa dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Muncul Lagi Hoaks Miras Berlabel Halal" dimuat pada 30 Oktober 2020. Hasil penelusuran dalam artikel tersebut menyebutkan, miras jenis wiskey dengan label halal yang ada dalam foto tersebut dipastikan hoaks. Ini merupakan hoaks berulang yang sudah ada sejak tahun 2017.
Faktanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
Artikel situs Badan POM dengan judul "PENJELASAN BADAN POM RI TERKAIT MINUMAN WHISKEY 0% ALKOHOL BERLABEL HALAL" yang dimuat pada 3 November 2017 memberikan keterangan terkait foto minuman berlabel halal tersebut, berikut isinya:
"Sehubungan dengan menyebarnya pemberitaan di media mengenai peredaran minuman 0% alkohol yang mencantumkan logo halal, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan database Badan POM RI, produk impor yang tercantum dalam pemberitaan tersebut, yaitu Crystal WSK dan Rivier Vino TIDAK TERDAFTAR di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.
2. Dalam melakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan, Badan POM RI juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian label dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pencantuman logo halal.
3. Sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll). Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.
4. Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar di media sosial. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia."
Â
Sumber:
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4395648/cek-fakta-muncul-lagi-hoaks-miras-berlabel-halal
https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/66/PENJELASAN-BADAN-POM-RI--TERKAIT--MINUMAN-WHISKEY-0--ALKOHOL-BERLABEL-HALAL.htmlÂ
Â
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, foto botol miras berlabel halal dari pemerintah tidak benar.
LPPOM MUI tidak pernah memberikan setifikasi halal pada dua jenis minuman yang ada dalam foto tersebut.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement