Liputan6.com, Jakarta- Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Keputusan Jokowi tersebut diambil setelah menerima berbagai masukan, mulai dari ulama-ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas, hingga tokoh-tokoh agama dari berbagai provinsi dan daerah.
Baca Juga
Terkait hal itu, salah satu Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis peraturan perundang-undangan untuk tidak menyebar hoaks mengenai langkah Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres 10/2021.
Advertisement
“Soal prosedur dan teknis sudah ada aturannya pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan dan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 sebagai perubahannya,” ucap Asrul seperti dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini
Revisi Perpres
Menurut Arsul Sani yang disampaikan Presiden Jokowi adalah pernyataan tentang kebijakan. Langkah selanjutnya, pemerintah tinggal merevisi Perpres 10/2021 dengan menghapus lampiran perpres tersebut sepanjang menyangkut investasi minuman keras.
“Karena tidak seharusnya seluruh isi dan lampiran yang ada pada Perpres 10/2021 dicabut,” politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan.
(MG/Retno Dwi Marcelina)
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.