Sukses

Ragam Hoaks Seputar Tilang: Mulai Denda Hingga Tilang Elektronik

Hoaks terkait bukti pelanggaran (tilang) terus beredar di masyarakat. Meski sudah dibantah namun hoaks terkait tilang berulang dibagikan.

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks terkait bukti pelanggaran (tilang) terus beredar di masyarakat. Meski sudah dibantah namun hoaks terkait tilang berulang dibagikan.

Hoaks tersebut menyebar melalui aplikasi percakapan maupun media sosial. Tak jarang hoaks ini menimbulkan keresahan.

Lalu apa saja hoaks terkait tilang, berikut beberapa diantaranya:

1. Cek Fakta: Foto yang Beredar Adalah Surat Teguran bagi Pelanggar PSBB, Bukan Surat Tilang

Foto yang diklaim sebagai surat tilang atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) viral. Foto tersebut beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam foto tersebut tersebut tertulis jenis pelangaran pembatasan moda transportasi. Di antaranya sepeda motor, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.

Selain itu juga tertulis beberapa pelanggaran, di antaranya tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, melebihi jumlah orang dalam kendaraan, dan lainnya.

"*Perhatikan...!!!* 👆🏻Tilangan baru di berlakukan saat PSBB dan harap di lengkapi ketentuan sesuai yg ada di surat Tilangan...," demikian narasi yang tertulis dalam pesan berantai tersebut.

Benarkah foto tersebut merupakan surat tilang? Simak dalam artikel berikut ini...

 

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 4 halaman

2. Cek Fakta: Hoaks Denda Tilang di Tol Jombang- Mojokerto Akibat Ngebut

Beredar foto viral di Facebook terkait denda karena mengebut di jalan tol Jombang ke Mojokerto. Kabar tersebut ramai dibicarakan sejak awal pekan ini.

Salah satu yang membagikan postingan viral tersebut adalah Nasirudin. Dia mempostingnya pada Senin (27/7/2020) siang.

Dalam foto tersebut terdapat narasi, "Tarif Toll 17.500, plus BAYAR Tilang 71.500, - (Bayar di Exit Toll).

Selain itu dalam postingannya, akun Facebook itu mengunggah kalimat, "Foto Struk yg Viral

1. Struk ini ga konsisten. Kalau mau konsisten harusnya kalau menggunakan bahasa Indonesia ya sebaiknya Indonesia semua. Terpaksa mencomot bahasa asing karena tidak ada Indonesianya bisa cetak miring.

2. Yang memposting ini balance adalah denda, dia tidak bisa membedakan antara fine dan balance."

Lalu benarkah ada denda tilang karena melanggar batas kecepatan rata-rata di jalan tol Jombang-Mojokerto? Simak dalam artikel berikut ini...

3 dari 4 halaman

3. Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Berisi Informasi soal Tilang Elektronik, Simak Faktanya

Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai berisi informasi soal tilang elektronik untuk para pengguna kendaraan. Pesan berantai ini ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin.

Dalam pesan berantai yang beredar tilang elektronik mulai berlaku hingga 14 Maret 2021. Denda yang berlaku juga bisa mencapai Rp 5 juta.

Berikut isi pesan berantai tersebut selengkapnya:

"Hati2 Tilang Elektronik

Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor

• Jgn Pake Masker Asal2an

• Jgn Pegang Hp

• Perhatikan Marka Jalan

• Batas Kecepatan Di Tol

• Traffiklight Jgn Diterjang

• Kunci Helm Yg Benar

• Lampu & Liting Spd Motor Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Mulai Tgl 14 Maret 2021

Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal. "soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"

Lalu benarkah pesan berantai berisi informasi soal tilang elektronik tersebut? Simak dalam artikel berikut ini...

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.