Liputan6.com, Jakarta- Larangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 menuai berbagai tanggapan, selain itu sejumlah hoaks pun seputar kebijakan pemerintah tersebut pun bermunculan.
Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri sejumlah informasi seputar larangan mudik, hasilnya informasi tersebut terbukti hoaks.
Baca Juga
Berikut kumpulan hoaks seputar larangan mudik hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com:
Advertisement
1. Video Siaran Berita Larangan Mudik Dicabut
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim siaran beritar larangan mudik dicabut, klaim tersebut diunggah akun Facebook Yahdi Mahyassa pada 28 April 2021.
Klaim siaran beritar larangan mudik dicabutberupa video seorang pembawa berita perempuan menggunakan bahasan asing, pada bagian bawah penyiar perempuan tersebut terdapat tulisan "AKHIRNYA, LARANGAN MUDIK DICABUT".
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"Akhirnya larangan mudik dicabut..😇😇"
Benarkah klaim siaran beritar larangan mudik dicabut? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim siaran berita larangan mudik dicabut tidak benar.
Video tersebut beredar sebelum pemerintah menetapkan larangan mudik.
Â
2. Boleh Mudik tapi Bayar Denda
Kabar tentang mudik diperbolehkan tapi bayar denda beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Limade pada 25 April 2021.
Akun Facebook Limade mengunggah gambar karikatur mirip Presiden Jokowi yang tengah menulis. Berikut isi tulisannya:
"Mudik boleh Tapi Bayar denda"
Akun Facebook Limade kemudian mengaitkan gambar tersebut dengan diperbolehkannya mudik asalkan membayar denda.
"Kabar baik, sekaligus kabar buruk," tulis akun Facebook Limade.
Konten yang disebarkan akun Facebook Limade telah 6 kali dibagikan dan mendapat 12 komentar warganet.
Benarkah kabar mudik diperbolehkan tapi bayar denda? Berikut penelusurannya.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, Kabar tentang mudik diperbolehkan tapi bayar denda ternyata tidak benar. Faktanya, larangan mudik bersifat mutlak. Tidak ada aturan yang menyebut bahwa mudik diperbolehkan asalkan membayar denda.
Â
3. Sanksi atau Denda Larangan Mudik 2021
Beredar di media sosial postingan terkait informasi denda atau sanksi larangan mudik tahun 2021. Postingan ini ramai dibagikan sejak pekan lalu.
Salah satu akun yang mengunggahnya adalah bernama Andy M. Dia mempostingnya di Facebook pada 30 Maret 2021.
Dalam postingannya terdapat gambar dengan judul "Sanksi Mudik". Gambar itu disertai informasi terkait yang dilarang, pengecualian hingga sanksi. Di sudut kiri atas juga terdapat logo website 'Kumparan'.
Akun itu juga menambahkan narasi "SANGSI LARANGAN MUDIK 2021". Hingga saat ini postingan itu mendapat 12 komentar dan satu kali dibagikan.
Lalu benarkah informasi terkait denda atau sanksi larangan mudik 2021 seperti postingan tersebut? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, postingan berisi informasi terkait denda atau sanksi larangan mudik tahun 2021 adalah tidak benar. Faktanya gambar itu merupakan informasi untuk mudik tahun 2020 dan hingga saat ini denda atau sanksi terkait larangan mudik tahun 2021 masih dibahas.
Â
Â
Simak Video Berikut
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement