Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat pemberitahuan yang mencatut nama Kementerian Agama (Kemenag) yang menjanjikan bantuan uang untuk yayasan dan lembaga. Surat itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut menyebutkan bantuan didapatkan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Bantuannya sebesar Rp 12 juta rupiah tanpa potongan apapun pada lembaga atau yayasan yang mendapatkannya.
Namun untuk mencairkannya lembaga atau yayasan harus mengirimkan sejumlah persyaratan seperti foto KTP, NPWP, foto buku rekening, hingga melengkapi form yang ada. Surat itu juga mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Advertisement
Kementerian Agama melalui akun Instagram @kemenag_ri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi memberikan bantahan atas surat tersebut. Bantahan itu terdapat dalam postingan yang diunggah 20 Mei 2021, berikut narasinya:
"Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..
Selalu waspada dan hati-hati ya #SahabatReligi."
ÂÂÂView this post on Instagram
Saksikan video pilihan berikut ini
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement