Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana mengingatkan, semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi hoaks dan provokatif baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.
"Berikan informasi yang benar sehingga masyarakat tercerahkan," kata Dadang Wihana dikutip dari Antara, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga
Dadang menambahkan, Pemerintah Kota Depok bersama TNI, Polri ,dan Forum Komunikasi pimpinan daerah senantiasa menyerukan kepada seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan.
Advertisement
"Langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19Â yang semakin meningkat tajam saat ini," katanya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.
Â
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement