Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Timur (Jatim) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Klaim tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Klaim PPKM Darurat (jatim) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 berupa tangakapan layar artikel berjudul "PPKM DARURAT, RESMI DIPERPANJANG HINGGA 2 AGUSTUS 2021". Dalam artikel tersebut terdapat foto serorang mengenakan baju dinas Polisi dan diberi keterangan "Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko".
Berikut isi artikel tersebut:
Advertisement
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sebelumnya diberlakukan 3-20 Juli 2021, kini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah telah resmi menetapkan PPK di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Namun Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dan kini aturan itu berlaku sampai sebulan.
Pemberlakuan PPKM Darurat untuk memutus penularan virus corona (Covid-19) . Untuk itulah, maka Operaso Kontinjensi "Aman Nusa II" Semeru Polda Jawa Timur terkait penanganan Covid-19 tahun 2021 Lanjut masih digelar hingga 2 Agustus 2021."
Benarkah PPKM Darurat Jatim diperpanjang hingga 2 Agustus 2021? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Simak Video Berikut
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim PPKM Darurat Jatim diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, dalam artikel berjudul "PPKM Darurat Jatim Diperpanjang hingga 2 Agustus Hoaks, Ini yang Benar" yang dimuat situs surabaya.liputan6.com, pada 15 Juli 2021.
Dalam artikel situs surabaya.liputan6.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membantah informasi tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jatim diperpanjang hingga 2 Agustus.
"Informasi tersebut hoaks," ujar Gatot kepada Liputan6.com , Rabu (14/7/2021).
Gatot mengungkapkan, yang diperpanjang adalah Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru, yaitu hingga 31 hari dari 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, sesuai surat telegram Kapolda Irjen Pol Nico Afinta untuk Kapolres jajaran. Kegiatan tersebut, lanjut Gatot, berbeda dengan PPKM darurat.
"Kalau yang ini (Ops Kontinjensi Aman Nusa II) terkait operasi kepolisian yang satu bulan, PPKM darurat kan dari Inmedagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri). Operasi Aman Nusa II ini dalam penganan COVID-19, operasinya lebih dari tanggal 20 (Juli) ya. Nah kalau tanggal 20 (Juli) kan PPKM darurat," ucap Gatot.
Gatot mengatakan, apabila PPKM darurat tidak berlanjut, Operasi Kontinjensi Aman Nusa II masih akan dilangsungkan hingga tanggal yang telah ditetapkan.
"PPKM darurat masih menunggu hasil analisa dari pemerintah. Kalau seandainya PPKM darurat sudah berakhir, Operasi Aman Nusanya tetap berjalan. Beda PPKM darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama. Penanganan Covid-19," ujarnya. Â
Gatot menegaskan, perpanjangan PPKM darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Komandannya ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Perpanjangan PPKM darurat, lanjut Gatot, merujuk pada hasil analisa dan evaluasi (anev) selama dua pekan penerapan. Anev itu akan dilakukan masing-masing provinsi di Jawa-Bali sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
"Kalau PPKM dilanjut apakah operasi dilanjut atau tidak, nanti dilihat dari analisa dan evaluasi," ucap Gatot.
Â
Â
Â
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim PPKM Darurat Jatim diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 tidak benar.
Perpanjangan yang sesungguhnya adalah Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru, yaitu hingga 31 hari dari 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, sesuai surat telegram Kapolda Irjen Pol Nico Afinta untuk Kapolres jajaran. Kegiatan tersebut, berbeda dengan PPKM darurat.
Â