Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Bupati Sukoharjo, Etik Suryani sudah mengizinkan penyelenggaraan hajatan saat PPKM Darurat level 4. Postingan itu ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin.
Salah satu akun yang mempostingnya bernama Wiras Geffa Pro. Dia mengunggahnya di Facebook pada 24 Agustus 2021.
Baca Juga
Dalam postingannya terdapat potongan layar artikel dari Solopos.com dengan judul:
Advertisement
"BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburannya dengan menerapkan protokol kesehatan"
Selain itu ia menambahkan narasi "Ndang rame meneh yooo.. Ben Ra Poso trs."
Lalu benarkah postingan yang menyebut Bupati Sukoharjo sudah mengizinkan penyelenggaraan hajatan selama PPKM Darurat level 4?
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penelusuran Fakta:
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman resmi Kabupaten Sukoharo, portal.sukoharjokab.go.id. Di sana terdapat artikel berjudul "Bupati Sukoharjo Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya Berita Hoax Terkait Penyelenggaraan Hajatan" yang tayang 24 Agustus 2021. Berikut isinya:
"SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM meluruskan beredarnya potongan berita yang menyebutkan pelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan. Bupati menegaskan saat ini hajatan diperbolehkan. Bupati juga menbantah telah mengeluarkan statament yang membolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
“Masyarakat jangan mudah mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah statement seperti itu,” tandas Bupati, Selasa (24/8/2021).
Menurut Bupati, saat ini Sukoharjo masih dalam situasi sangat prihatin terkait pandemi corona. Selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum dibolehkan karena aturan masih sama. Yang dibolehkan hanya acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen. Selama pelaksanan ijab kabul dengan prokes ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.
“Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung,” tegas Bupati.
Bupati mengajak masyarakat bersatu padu dan bergotong royong agar Sukoharjo segera lepas dari Level 4 dengan cara menegakkan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. “Insya Allah kalau masyarakat semuanya nurut aturan pemrintah pusat dan daerah corona segera selesai,” ujarnya.
Bupati kembali menegaskan, saat ini acara hajatan belum diperbolehkan dan berlaku sama untuk masyarakat Sukoharjo tidak membeda-bedakan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Jika ada perbedaan aturan antar wilayah dikhawatirkan justru membuat “meri” wilayah lainnya.
Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50% dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung. Terkait operasional mal juga belum dibuka karena Sukoharjo masih melaksanakan PPKM Level 4 belum boleh buka.
“Daerah itu ikut aturan pemerintah pusat. Kalau pusat ngomong A daerah juga A, kalau ngomong B daerah juga B. Kita tidak mau mengambil resiko,” tambah Bupati."
Selain itu ada juga artikel dari Solopos.com berjudul "Tepis Hoaks, Bupati Sukoharjo Pastikan Penyelenggaran Hajatan Masih Dilarang" yang tayang 24 Agustus 2021. Berikut isinya:
"Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo Etik Suryani memastikan penyelenggaraan hajatan masih dilarang digelar di Kabupaten Jamu ini. Apalagi menggelar hiburan juga belum diperbolehkan.
Bupati hanya memberi kelonggaran untuk hajatan pernikahan berupa prosesi ijab kabul dengan ketentuan maksimal dihadiri 10 orang. Mereka pun diwajibkan membawa hasil swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan makan ditempat atau makanan wajib dibawa pulang.
Pernyataan Bupati Etik Suryani ini sekaligus menepis berita hoax yang beredar di masyarakat terkait penyelenggaraan hajatan. Informasi yang beredar diambil dari screenshoot berita Solopos.com lama berjudul Bupati Sukoharjo: Penyelenggaraan Hajatan Di Sukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburannya Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.
“Informasi itu hoaks. Apalagi Sukoharjo masih di Level 4. Hajatan masih kita larang, termasuk hiburan juga dilarang. Kita hanya memperbolehkan ijab kabul itupun 10 orang dengan swab antigen dan syarat lain,” tegas Bupati Etik, Selasa (24/8/2021).
Etik meminta warga tidak mempercayai berita-berita yang tidak benar. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Etik terus mengajak masyarakat bersama-sama pemerintah dan berbagai elemen menekan penyebaran virus corona. Terlebih sampai saat ini, Kabupaten Sukoharjo masih berada di status Level 4 sehingga dibutuhkan kerja sama menurunkan angka kasus corona.
Etik juga mengingatkan kepada seluruh warga di Kabupaten Sukoharjo untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan rajin mencuci tangan. Sementara Pemkab Sukoharjo terus menggencarkan percepatan program vaksinasi corona.
“Mari kita bersama-sama menekan kasus corona. Jadi jangan termakan hoax,” pinta Etik.
Kebijakan Pemkab Sukoharjo melarang gelaran hajatan dan hanya dibatasi ijab kabul diberlakukan tidak hanya pada wilayah berstatus zona merah, melainkan seluruh wilayah Sukoharjo. Tim Satgas Covid-19 baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa atau kelurahan akan turun langsung memantau di masing-masing wilayah. Satgas Covid-19 tidak segan-segan membubarkan apabila menemukan warga nekat menggelar hajatan.
Dalam kesempatan itu, Etik juga mengingatkan kebijakan makan ditempat bagi warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya hanya diperbolehkan dengan batas waktu 30 menit. Kebijakan tersebut telah diperlonggar dari sebelumnya makan ditempat dibatasi 20 menit, namun pengunjung maksimal tetap dibatasi tiga orang.
Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas ditetapkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan restoran rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup hanya menerima pemesanan delivery atau take away. Mereka dilarang melayani makan ditempat atau dine in.
“Saya minta pemilik tempat usaha mematuhi kebijakan ini. Makan hanya dibatasi 30 menit. Kalau ada pembeli lebih dari 30 menit, pemilik tempat usaha wajib mengingatkannya,” kata Etik."
Sumber:
https://portal.sukoharjokab.go.id/2021/08/24/bupati-sukoharjo-imbau-masyarakat-tidak-mudah-percaya-berita-hoax-terkait-penyelenggaraan-hajatan/
https://www.solopos.com/tepis-hoaks-bupati-sukoharjo-pastikan-penyelenggaran-hajatan-masih-dilarang-1148512
Advertisement
Kesimpulan
Postingan yang menyebut Bupati Sukoharjo sudah mengizinkan penyelenggaraan hajatan selama PPKM Darurat level 4 adalah tidak benar.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement