Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Harga BBM Dinaikkan Diam-Diam pada 23 Agustus 2021

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi harga BBM dinaikkan diam-diam per 23 Agustus 2021

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi harga BBM dinaikkan diam-diam per 23 Agustus 2021. Informasi tersebut diunggah salah satu pengguna Facebook, pada 25 Agustus 2021.

Informasi harga BBM dinaikkan diam-diam per 23 Agustus 2021 yang diunggah berupa tautan artikel berjudul "Jokowi Teken Perpres Barus Soal BBM, Cek Harga Bensin Terbaru"

Kemudian unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Kita sibuk dengan mural, penista agama dan pengadilan koruptor.Lalu mereka diam-diam menaikkan harga BBM per 23 Agustus 2021.Bgsd !!!"

Benarkah informasi harga BBM dinaikkan diam-diam per 23 Agustus 2021? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi harga BBM dinaikkan diam-diam per 23 Agustus 2021, dengan memeriksa tautan artikel yang dicantumkan dalam klaim. Artikel tersebut berjudul "Jokowi Teken Perpres Baru Soal BBM, Cek Harga Bensin Terbaru" yang dimuat situs idxchannel.com, pada 23 Agustus 2021.

Berikut isi artikel tersebut:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.

Peneluran dilanjutkan dengan memeriksa isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, artikel berjudul "Jokowi Ubah Formula Harga Jual Eceran BBM, Begini Perhitungan Terbarunya" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 14 Agustus 2021 menyebutkan, 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengubah tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam Perpres ini, ketentuan Pasal 14 telah diubah. Pada Pasal 14 (4) disebutkan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pada peraturan sebelumnya, harga dasar untuk eceran BBM terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Kemudian harga jualnya merupakan harga dasar yang ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBBKB.

Selain itu, pada Pasal 14 (5) disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan kini di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah PPN dan PBBKB.

"Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 yang dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Pada peraturan sebelumnya, disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5 persen.

Berdasarkan peraturan baru ini, menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan pada ayat 4 dan 5, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

"Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin," demikian bunyi Pasal 14 ayat 9.

Formula tersebut ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara.

Kemudian di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 14A.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dan PBBKB.

"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin," demikian bunyi Pasal 14A ayat 2.

Pada peraturan sebelumnya, disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.

Penelusuran kembali dilanjutkan dengan membandingkan harga BBM jenis Premium, Solar Subsidi dan minyak tanah atau kerosen, dikutip dari jdih.esdm.go.id penetapan harga BBM tiga jenis tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 125.K/ HK.02/ MEM.M/ 2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, berlaku pada 1 Juli 2021.

 

Berikut isi keputusan tersebut:

KESATU: Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titikserah, untuk setiap litemya ditetapkan sebagai berikut:

a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak PertambahanNilai (PPN); dan

b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

KEDUA: Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

KETIGA:  Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2021 pukul 00.00 WIB.

 

Kemudian penelusuran dilanjutkan dengan meninjau harga BBM non subsidi yang dijual Pertamina, terakhir kali penetapan harga BBM non subsidi atau Bahan Bakar Minyak Umum tersebut pada 1 April 2021.

Dalam pengumuman berjudul "Daftar Harga BBK TMT 01 April 2021" yang dimuat situs pertamina.com PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Pada periode ini harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Provinsi Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.

Berikut daftar harga BBM non subsidi yang berlaku hingga saat ini:

1. Nanggroe Aceh Darussalam:Pertalite: Rp 7.650 per literPertamax: Rp 9.000 per literPertamax Turbo: Rp 9.850 per literPertamax Racing: Rp 44.500 per literDexlite: Rp 9.500 per literPertamina DEX: Rp 10.200 per literSolar non subsidi: Rp 9.400 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.

2. Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, LampungPertalite: Rp 7.850 per literPertamax: Rp 9.200 per literPertamax Turbo: Rp 10.050 per liter, di Bangka Belitung tidak ada.Pertamax Racing: Rp 44.500 per liter, di Jambi, Sumsel, Babel, dan Lampung tidak ada.Dexlite: Rp 9.700 per literPertamina DEX: Rp 10.450 per literSolar non subsidi: Rp 9.600 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.

3. RiauPertalite: Rp 7.650 per literPertamax: Rp 9.400 per literPertamax Turbo: Rp 10.250 per literPertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.900 per literPertamina DEX: Rp 10.650 per literSolar non subsidi: Rp 9.800 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.

4. Kepulauan Riau dan BatamPertalite: Rp 8.000 per literPertamax: Rp 9.400 per literPertamax Turbo: Rp 10.250 per literPertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.900 per literPertamina DEX: Rp 10.650 per literSolar non subsidi: Rp 9.800 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter (Kepulauan Riau) dan Rp 10.200 per liter (Batam).

5. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara TimurPertalite: Rp 7.650 per literPertamax: Rp 9.000 per literPertamax Turbo: Rp 9.850 per literPertamax Racing: Rp 42.000 per liter, Jatim dan Bali Rp 43.500 per liter, sedangkan Jateng, Yogyakarta, NTB dan NTT tidak ada.Dexlite: Rp 9.500 per literPertamina DEX: Rp 10.200 per literSolar non subsidi: Rp 9.400 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter, di NTB Rp 11.550 per liter, dan NTT Rp 11.770 per liter.

 6. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan UtaraPertalite: Rp 7.850 per literPertamax: Rp 9.200 per literPertamax Turbo: Rp 10.050 per literPertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.700 per literPertamina DEX: Rp 10.450 per literSolar non subsidi: Rp 9.600 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.330 per liter.

7. Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi BaratPertalite: Rp 7.850 per literPertamax: Rp 9.200 per literPertamax Turbo: Rp 10.050 per literPertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.700 per literPertamina DEX: Rp 10.450 per literSolar non subsidi: Rp 9.600 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.550 per liter.

8. Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua BaratPertalite: Rp 7.850 per literPertamax: Rp 9.200 per literPertamax Turbo: -Pertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.700 per literPertamina DEX: -Solar non subsidi: Rp 9.600 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.770 per liter.

 

Sumber:

https://www.idxchannel.com/idxc-live/video-1/jokowi-teken-perpres-baru-soal-bbm-cek-harga-bensin-terbaru?fbclid=IwAR3AquQAFmFK40NwH-mWTsmvf82D6j47cN8R7bLyzMbMfWzgNnsZ4tI7mBA

 https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Kepmen%20ESDM%20No.%2070.K-HK.02-MEM.M-2021.pdf

https://www.pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bbk-tmt-01-april-2021

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi harga BBM dinaikkan diam-diam per 23 Agustus 2021 tidak benar.

Sampai saat ini harga BBM bersubsidi, penugasan dan non subsidi yang dijual Pertamina tidak mengalami kenaikan.  Dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM tidak menetapkan kenaikan harga BBM per 23 Agustus 2021.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.