Liputan6.com, Jakarta - Malaysia tak main-main dalam menegakkan hukum terkait pembuat atau penyebar hoaks vaksin covid-19. Seorang ibu rumah tangga bernama Tengku Noor Azlin Wa Kembang Tengku Azizan dijebloskan ke penjara selama enam bulan dan didenda 12 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 41 juta akibat tindakannya menyebarkan berita palsu tentang vaksin di Facebook.
Wanita berusia 46 tahun ini mengaku telah menyebarkan video secara sengaja untuk menimbulkan keresahan masyarakat melalui media sosial Facebook. Dia menyebarkan video tersebut menggunakan nama samaran “Kak Siti Wakembang” pada 25 Mei 2021.
Baca Juga
Vonis ini lebih ringan daripada yang dituntutkan padanya. Dalam UU Darurat 2021 seseorang bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 100 ribu Ringgit Malaysia jika terbukti bersalah menyebarkan hoaks..
Advertisement
"Pelanggaran itu dilakukan pada saat Pemerintah sedang berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan program vaksinasi yang komprehensif untuk menghentikan penyebaran pandemi covid-19," kata Hakim Pengadilan M. M Edwin Paramjothy, dikutip The Star.
Pelaku sempat memohon agar diberikan hukuman ringan dengan alasan dirinya seorang pengangguran dan tidak bermaksud memviralkan video tersebut.
"Saya mengaku bersalah, dalam kasus ini, niat saya hanya untuk mendapatkan komentar dari teman-teman saya dan agar mereka memberikan pendapat mereka tentang video tersebut," ujar Tengku Noor.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Wilayah Federal Kuala Lumpur Datin Kalmizah Salleh dengan tegas akan mendesak pengadilan untuk tetap menjalankan vonis. Dia menilai tindakan yang dlakukan Tengku Noor dapat menimbulkan kekhawatiran publik, terutama di situasi negara yang sedang memerangi pandemi.
(MG/ Azarine Jovita Halim)
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement