Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Kemenkes Tak Lagi Tanggung Biaya Pasien Covid-19

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan postingan terkait Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak menanggung biaya pasien covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan postingan terkait Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak menanggung biaya pasien covid-19. Postingan itu ramai dibagikan sejak tengah pekan kemarin.

Salah satu yang mengunggahnya ada di Facebook. Dalam postingan pada 16 September 2021 terdapat narasi sebagai berikut:

"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik,"

Selain itu akun tersebut juga menambahkan narasi "Sudah fix dan benar ya? #kemenkesri"

Lalu benarkah postingan yang menyebut Kemenkes tak lagi menanggung biaya pasien covid-19?

 * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi. Ia menyebut postingan tersebut tidak benar.

"Itu hoaks ya. Informasi yang benar itu masih sesuai Kepmenkes 5673/2021 tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19," ujar dr. Nadia saat dihubungi Cek Fakta Liputan6.com, Jumat (17/9/2021).

"Biaya perawatan pasien covid-19 tetap ditanggung Pemerintah dan sumber biaya tetap dari Kemenkes. Mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs, dan besarannya bervariasi tidak dibatasi Rp 18 juta," katanya menambahkan.

Dr. Nadia juga menjelaskan penjaminan Pemerintah berakhir saat sudah dinyatakan masa isolasi atau perawatan covid-19.

"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid. komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain: JKN (bagi peserta JKN), asuransi lain, atau dari pasien itu sendiri. Yang jelas Pemerintah prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan covid-19."

Untuk melihat Kepmenkes 5673/2021 bisa diklik link ini...

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang menyebut Kemenkes tak lagi menanggung biaya pasien covid-19 adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.