Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Bansos Dihentikan Saat PPKM Diperpanjang

Beredar kabar bansos dihentikan saat PPKM diperpanjang.Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang bantuan sosial (bansos) dihentikan saat PPKM diperpanjang beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 22 September 2021.

Salah satu akun Facebook mengunggah sebuah narasi berisi tidak dilanjutkannya bansos bagi masyarakat saat PPKM diperpanjang.

"PPKM diperpanjang terus ' BANSOS dihentikan ' gimna hidup ini ya Allah," tulis akun Facebook tersebut.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 18 kali direspons dan mendapat 6 komentar warganet.

Benarkah bansos dihentikan saat PPKM diperpanjang? Berikut penelusurannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang bantuan sosial dihentikan saat PPKM diperpanjang. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "bansos pandemi covid-19" di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan bahwa bansos tetap diberikan saat PPKM diperpanjang.

Satu di antaranya artikel berjudul "Risma Lanjutkan Bansos Bagi Terdampak Pandemi Covid-19 di Tahun 2022" yang dimuat situs Liputan6.com pada 24 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyampaikan pihaknya melanjutkan untuk memberikan bantuan sosial atau bansos bagi yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2022.

Kemensos sendiri mengalokasikan Rp74,08 triliun untuk belanja bansos dari Tah Rp 78,25 triliun Tahun Anggaran 2022 yang disetujui DPR.

"Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos," kata Risma dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Program bansos yang dikelola Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Bansos reguler yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

"PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul," kata Risma.

Adapun bansos khusus memiliki karakteristik berbeda. Bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

"BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu," jelas Risma.

Pembatasan kegiatan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi dan masyarakat berkurang pendapatannya.

"Maka pemerintah perlu memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif," kata Risma.

BST diluncurkan pemerintah tahun 2020, sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Tahun 2021, pemerintah melanjutkan program BST untuk empat bulan yakni Januari-April 2021 dengan pertimbangan dampak pandemi belum sepenuhnya menurun.

Kemudian, BST kembali diperpanjang untuk dua bulan yakni bulan Mei dan Juni 2021 dengan indeks Rp300 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BST menyasar 10 juta KPM dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Tahun 2022, Kemensos melanjutkan bansos reguler yakni PKH dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Kemudian BPNT/Kartu Sembako dengan anggaran Rp45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk. Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.

Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah. Bantuan yang masih berlanjut tersebut di antaranya Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sebagainya.

Menurut Risma, hal ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap masyarakat terdampak pandemi, masih terus berlanjut, meski salur BST diperpanjang hanya sampai bulan Mei dan Juni 2021. Mensos memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos.

"Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu," kata Risma.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang bantuan sosial dihentikan saat PPKM diperpanjang ternyata tidak benar. Faktanya, Kementerian Sosial (Kemensos) tetap melanjutkan pemberian bansos saat PPKM diperpanjang.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.