Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha OVO. Postingan itu ramai dibagikan sejak awal pekan ini.
Salah satu yang mempostingnya berada di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 10 November 2021.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar berita berjudul "OJK Cabut Izin Usaha OVO" yang tayang di JPNN.com pada 9 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu akun tersebut menambahkan narasi:
"Bagi yang punya saldo OVO sebaiknya segera di tarik ya. Karna izin usahanya sudah di cabut OJK"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim OJK mencabut izin usaha OVO?
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Izin Dicabut OJK, Ovo Finance Tak Ada Kaitannya dengan Bisnis Dompet Digital Ovo" yang tayang di Liputan6.com pada 10 November 2021.
Berikut narasinya:
"Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI), dalam surat keputusan KEP110/D.05/2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Lantas, bagaimana nasib dompet digital OVO yang kini banyak digunakan masyarakat sebagai platform pembayaran transaksi?
Platform dompet digital OVO pun memberikan klarifikasi seputar kabar pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK.
Dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (10/11/2021), Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, menegaskan OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance (pembiayaan) yang tidak terkait dengan perusahaan uang elektronik OVO.
"Tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," katanya.
Sekadar informasi, dompet digital OVO berada di bawah perusahaan PT Visionet Internasional. Sementara OVO Finance Indonesia yang izin usahanya dicabut oleh OJK berada di bawah naungan perusahaan PT OVO Finance Indonesia.
Dengan demikian, jelas bahwa kedua produk keuangan ini adalah perusahaan berbeda. Lebih lanjut, Harumi menjelaskan, sejak awal pendiriannya, PT OVO Finance Indonesia menggunakan nama OVO.
"Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha elektronik OVO," tuturnya.
Ia pun mengatakan, semua operasional dan layanan dompet digital OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa.
"Normal dan tidak ada masalah sama sekali," tuturnya.
Sebelumnya ramai diberitakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.
Mengutip keterangan OJK, Selasa (9/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata OJK.
Perusahaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.
(Tin/Ysl)"
Selain itu ada juga naskah berjudul "OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Tegaskan Beda dengan Platform OVO" yang tayang 10 November 2021. Berikut isi artikelnya:
"Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.
Juru Bicara OJKÂ Sekar Putih Djarot menuturkan jika pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan. "Karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan," ujar dia kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Sekar juga menegaskan, OVO Finance Indonesia berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Sekedar informasi, surat pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.
Sebelumnya, Head of Public Relations OVO, Harumi Supit juga menegaskan bahwa OVO Finance Indonesia berafiliasi dengan OVO Group.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO"," tegas Harumi, Rabu (10/11/2021).
Dengan demikian, ditegaskan Harumi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ucapnya."
Sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4707108/ojk-cabut-izin-ovo-finance-indonesia-tegaskan-beda-dengan-platform-ovo
Advertisement
Kesimpulan
Postingan yang mengklaim OJK mencabut izin usaha OVO sudah diklarifikasi oleh pihak OVO. OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance (pembiayaan) yang tidak terkait dengan perusahaan uang elektronik OVO.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement