Sukses

Kaleidoskop 2021: Kemunculan Hoaks saat Penerapan PPKM Darurat

Penerapan PPKM darurat pun menuai beragam reaksi dan kemunculan hoaks

Liputan6.com, Jakarta- Meningkatnya kasus Covid-19 dan angka kematian akibat penyakit tersebut di Indonesia pada pertengahan 2021 membuat Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, cara ini dipilih untuk meredam penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2.

Kebijakan penerapan PPKM darurat pun menuai beragam reaksi, kondisi ini diperkeruh dengan kemunculan hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat. Informasi palsu tersemu menjikan tentang kegiatan ibadah saat PPKM darurat sampai pembagian uang.

Pemerintah pun siap memberi sanksi untuk pihak yang menyebar hoaks saat PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, ini untuk menghindari jatuhnya korban akibat berita palsu yang tersebar saat upaya memutus penularan Covid-19 tersebut diberlakukan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan bertindak tegas dan siap memberi sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan PPKM darurat, termasuk penyebar hoaks selama upaya penularan Covid-19 tersebut diberlakukan.

Luhut juga menegaskan, penyebar hoaks saat PPKM darurat akan mendapat sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoaks. Itu pun akan dia lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Kumpulan Hoaks Seputar PPKM Darurat

1. Menteri Agama Izinkan Sholat Idul Adha Berjemaah di Wilayah PPKM Darurat

Beredar di media sosial posting-an terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan sholat Idul Adha 1442 H berjamaan di wilayah PPKM Darurat. Posting-an itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Salah satu akun yang mem-posting-nya bernama Wahyu Diono. Dia mengunggahnya di Facebook pada 14 Juli 2021.

Dalam posting-annya terdapat cuplikan layar berita dari okezone.com berjudul:

"Breaking News

Pemerintah Resmi IZINKAN Sholat Idul Adha 1442 H Berjama'ah di Wilayah PPKM Darurat (Jangan Takut Covid-19!)"

Selain itu ia menambahkan narasi: "PPKM darurat hanya mempersulit keadaan bukan merupakan penyelesaian masalah malah memperburuk keadaaan dari idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan dan keamanan menjadi ancaman tantangan hambatan dan gangguan di negara Republik ini. Ini adalah keputusan yg tepat untuk berdoa berjamaah agar pandemi covid 19 Terima kasih pemerintah melalui menteri agama"

Lalu benarkah posting-an yang menyebut Menteri Agama mengizinkan sholat Idul Adha 1442 H di wilayah PPKM Darurat? Simak dalam artikel berikut ini.

 

2. Gereja Katedral Jakarta Dibuka untuk Ibadah Tatap Muka Saat PPKM Darurat

Kabar tentang Gereja Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah tatap muka saat penerapan PPKM Darurat beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Twitter @Oppomeneh5 pada 4 Juli 2021.

Akun Twitter @Oppomeneh5 mengunggah video yang memperlihatkan pengendara mobil merekam situasi di depan Gereja Katedral Jakarta. Dalam video itu, si pengemudi mobil menyebut tidak ada spanduk penutupan gereja.

"Ada enggak tulisan ditutup sementara. Ada orang di dalam. Ada acara apa tahu, ada kawinan kayaknya," kata pengemudi tersebut.

Video tersebut kemudian dikaitkan dengan dibukanya Gereja Katedral Jakarta untuk ibadah tatap muka saat PPMK Darurat.

"#PenindasRakyatHarusTumbang

Mesjid ditutup sementara, KATEDRAL BUKA UNTUK IBADAH MINGGU. rezim kurang ajar," tulis akun Twitter @Oppomeneh5.

Konten yang disebarkan akun Twitter @Oppomeneh5 telah 507 kali dibagikan dan mendapat 175 komentar warganet.

Benarkah Gereja Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah tatap muka saat penerapan PPKM Darurat? Simak hasil penelusurannya di sini.

 

3. Poster Pemkab Sukabumi Berlakukan Perbanyak Pergi ke Masjid saat PPKM Darurat

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim poster Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberlakukan perbanyak pergi ke masjid saat PPKM darurat. Klaim tersebut diunggah akun Facebook Ipang Frantina, pada 4 Juli 2021.

Unggahan klaim poster Pemkab Sukabumi berlakukan perbanyak pergi ke masjid saat PPKM darurat tersebut berupa poster digital yang menampilkan tiga orang, satu orang mengenakan baju loreng hijau, topi dan memegang tongkat, seorang menggunakan baju coklat, topi dan tongkat, satu orang berikutnya menggunakan rompi hijau.

Dalam poster tersebut terdapat tulisan

"PPKM DARURAT

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan

PERBANYAK PERGI KE MESJID

dari tanggal

3 Juli 2021-20 Juli 2021"

Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Keren nih Sukabumi...

Patut di sosialisasikan...!!!

PPKM : Perbanyak Pergi Ke Masjid."

Benarkah klaim poster Pemkab Sukabumi berlakukan perbanyak pergi ke masjid saat PPKM darurat? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com berikut ini.

 

4. Video Ini WNA Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta saat PPKM

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat PPKM darurat. Klaim tersebut diunggah oleh akun Video In the word, pada 5 Juli 2021.

Video klaim WNA masuk Indonesia lewat Bandara Soetta saat PPKM darurat menampilkan sejumlah orang sedang berjalan memasuki sebuah gedung, dalam video tersebut terdapat tulisan.

"tgl 3-7-2021 JKT PPKM warga asing masuk di Soeta"

Dalam video terdapat narasi suara sebagai berikut:

"Warga Negara Asing ya parah banget lagi corona gini lagi ketat ketatnya corona datang semua ke Jakarta."

Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Warga negara asing memasuki indonesia Disaat PPKM.."

Benarkah klaim video WNA masuk Indonesia lewat Bandara Soetta saat PPKM darurat? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com berikut ini.

 

5. Bantuan PPKM Rp 300 Ribu dari Kemensos dengan Isi Link Tertentu

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan postingan terkait link untuk bantuan PPKM sebesar Rp. 300 ribu bagi masyarakat. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak tengah pekan ini.

Berikut isi postingannya:

"Cek nama Anda untuk menerima bantuan PPKM sebesar *Rp 300.000*.

Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat

*Daftar lengkap*http://bantuanppkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli"

Lalu benarkah postingan yang menyebut ada bantuan PPKM Rp 300 ribu dengan cara mengklik link tertentu? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com berikut ini.

 

6. Bantuan Rp 1 Juta Bagi Warga yang Punya Kartu Vaksin Selama PPKM

Beredar di media sosial postingan terkait bantuan Rp 1 juta dari pemerintah bagi warga yang sudah memiliki kartu vaksin selama PPKM. Postingan itu ramai dibagikan sejak awal pekan ini.

Berikut isi postingannya:

"Informasi :

Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya # PPKM

Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini: https://s.id/ektp-covid19"

Selain itu ia juga menambahkan narasi:

"Cuma bantu share.Mantap, Terima kasih,Cek langsung guys...https://s.id/ektp-covid19"

Lalu benarkah postingan yang menyebut ada bantuan Rp 1 juta bagi warga yang sudah memiliki kartu vaksin selama PPKM? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com berikut ini.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.