Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang diklaim sebagai kartu keluarga elektronik beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Januari 2022.
Dalam foto itu, tampak kartu keluarga mirip dengan e-KTP, khususnya dari segi bentuk dan ukuran. Di bagian depan KK tersebut tercantum lambang burung garuda dan barcode. Sedangkan di bagian belakangnya, ada tabel daftar anggota keluarga.
Advertisement
Baca Juga
"Kartu keluarga (KK) eletronick...," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 1 komentar warganet.
Benarkah foto tersebut merupakan kartu keluarga elektronik? Berikut penelusurannya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim sebagai kartu keluarga (KK) elektronik mirip e-KTP. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "kartu keluarga mirip ktp" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah klaim tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Hoaks! Bentuk Kartu Keluarga terbaru seukuran KTP" yang dimuat antaranews.com pada 10 Januari 2022.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan KK berukuran KTP tersebut ilegal.
"Itu ilegal. Melanggar hukum dan bukan dibuat oleh Dukcapil," kata Zudan.
Zudan juga menjelaskan hingga saat ini KK yang dikeluarkan Dukcapil yaitu lembaran berwarna putih. Sedangkan untuk KK terbitan lama berwarna biru.
Masyarakat diminta tidak mengikuti dan menggunakan KK berukuran KTP tersebut, dan mengimbau agar pelanggaran pencetakan kartu keluarga yang muncul di media sosial itu dilaporkan kepada polisi.
Â
Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/2634597/hoaks-bentuk-kartu-keluarga-terbaru-seukuran-ktp
Â
Advertisement
Kesimpulan
Foto yang diklaim sebagai kartu keluarga elektronik mirip e-KTP ternyata tidak benar. Faktanya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, KK berukuran KTP tersebut ilegal.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement