Sukses

Cek Fakta: Hoaks Pemerintah Wajibkan Poligami untuk Antisipasi Jumlah Janda

Beredar di media sosial postingan artikel berita yang menyebut pemerintah mewajibkan poligami bagi setiap laki-laki dewasa untuk mengantisipasi jumlah janda.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel berita yang menyebut pemerintah mewajibkan poligami bagi setiap laki-laki dewasa untuk mengantisipasi jumlah janda. Posting-an itu banyak disebarkan sejak akhir pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mem-posting-nya pada 6 Maret 2022.

Dalam posting-an tersebut terdapat posting-an artikel berita dari Kompas.com dengan gambar Wakil Presiden RI, Maruf Amin. Posting-an tersebut disertai narasi:

"Untuk antisipasi meningkatnya jumlah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yang belum menikah maupun yang sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yang berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sanksi pidana kurungan dua tahun penjara dan membayar denda 100 juta,"

Akun tersebut juga menambahkan narasi: "Bagaimana menurut antum semua? Kalo saya si setuju² aja"

Lalu benarkah posting-an yang menyebut pemerintah mewajibkan poligami bagi setiap lak-laki dewasa untuk mengantisipasi jumlah janda?

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengetik kata kunci "pemerintah wajibkan poligami Kompas.com" di mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ada artikel terkait postingan di atas.

Justru terdapat bantahan Kompas.com Dalam artikel berjudul "Hoaks: Berita Catut Kompas.com, Pemerintah Mewajibkan Poligami" yang tayang 7 Maret 2022.

"Informasi tersebut disebarkan dengan mencatut Kompas.com. Kompas.com tidak pernah mempublikasikan berita yang menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan poligami"

Terkait poligami, Cek Fakta Liputan6.com juga pernah membuat artikel yang identik yakni berjudul "Cek Fakta: Hoaks Pria Diwajibkan Beristri Dua pada 2020" yang tayang pada 21 Juli 2020.

Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan seperti dilansir dari laman Hukumonline.com.

"Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suamiisteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha esa.

Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.

Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorangapabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan."

Sumber:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/07/151500882/-hoaks-berita-catut-kompas.com-pemerintah-disebut-mewajibkan-poligami?page=2

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4310637/cek-fakta-hoaks-pria-diwajibkan-beristri-dua-pada-2020

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/undangundang-nomor-1-tahun-1974#

https://www.kominfo.go.id/content/detail/40384/hoaks-pemerintah-mewajibkan-berpoligami-untuk-mengurangi-janda/0/laporan_isu_hoaks

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang menyebut pemerintah mewajibkan poligami bagi setiap lak-laki dewasa untuk mengantisipasi jumlah janda adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.