Sukses

Kumpulan Hoaks Seputar MUI, Fatwa Haram Hingga Tolak Vaksin Covid-19

Hoaks bisa menyerang siapa saja tak terkecuali lembaga seperti MUI. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks bisa menyerang siapa saja tak terkecuali lembaga seperti MUI. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks terkait MUI? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: MUI Minta TV Menghentikan Acara Ayu Ting Ting Karena Berstatus Janda, Simak Faktanya

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim MUI meminta acara tv menghentikan acara yang menghadirkan Ayu Ting Ting karena berstatus janda. Postingan itu ramai dibagikan sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 20 Maret 2022.

Dalam postingannya terdapat potongan berita berjudul "MUI Minta Acara TV yang Diisi Ayu Ting Ting Dihentikan, Status Janda Sang Biduan Jadi Masalah?"

Selain itu akun tersebut menambahkan narasi: "AKHIRNYA TUHANPUN MENUNJUKKAN JALAN YG BENAR

Doa mereka terkabul...

MUI memang harusnya dari dulu itu jgn urus persoalan agama, cukup jadi biro jodoh saja buat para janda.

Ya seperti yg sekarang ini rasanya sudah Pas dan cocok, MANTAP !!"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim MUI meminta acara tv menghentikan acara yang menghadirkan Ayu Ting Ting karena berstatus janda? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Beredar Lagi Hoaks Surat Seruan MUI Tolak Rapid Tes pada Ulama dan Vaksin Covid-19 untuk Anak

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim surat seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak rapid tes pada ulama dan vaksin Covid-19 untuk anak, surat tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Surat seruan tersebut terdapat logo MUI dan keterangan alamat kantor pusat MUI seperti ini:

Berikut isi surat seruan MUI penolakan rapid tes pada ulama dan vaksin Covid-19 untuk anak:

"Hal: Seruan Siaga 1

PEMBERITAHUAN

Assalamua'laikum Warahmatulahi Wabarakatuh

Kami selaku Sekertaris Majelis Ulama lndonesna ( MUI ) Pusat Dengan ini menyerukan kepada seluruh MUI Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Agar berhati-hati dan Waspada dengan di adakannya Rapid Test Covid-19 temadap para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia.

Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komums China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun diNegara muslim lain. Oleh karena Itu kita akan tolak niat mereka yang kelihatan baik. Tapi di dalamnya ada misi yang sangat jahat dan licik!Kita banyak belalar dari pengalaman

Kita banyak belajar dari pengalaman sejarah para Ulama dan para Kyai kita di tahun 1948 dan 1965, d1 mana para tokoh agama kita sering di tipu oleh muslihat Pki.

Kalau kit melakukan Rapid Test Covid-19, kita akan dinyatakn Positive. lalu kita akan di Karantina. kita akan di Suntik dengan dalih pengobatan, padahal kita di suntik racun. meninggal dan langsung di kuburkan

Kita sudah terbiasa hidup sehat Dan para Santri pun dan dulu sudah terbiasa hidup Lockdown.

Satu hal juga kepada semua orang tua, jika pemerintah melakukan suntik imunisasi untuk anak-anak sampai umur 18 tahun dengan dalih untuk lmunisasi Corona. agar ditolak, balk itu di lingkungan sekitar rumah, sekolah, dan tempat-tempat lain.

Cermat, Waspada dan berhati-hati karena umat muslim sedang di dzolimi oleh pihak -pihak komunis yang berlindung dalam wadah kekuasaan pemerintah.

Sekian dan terimakasih.Wassalamu a'laikum Warahmatulahi Wabarakatuh.

Jakarta 03 April 2020

Sekretariat MUI Pusat."

Benarkah surat seruan MUI penolakan rapid tes pada ulama dan vaksin Covid-19 untuk anak? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Hoaks MUI Haramkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan Bumbu Indomie Goreng karena Mengandung Babi

Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penyedap rasa Masako, Sasa Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi.

Informasi MUI menetapkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi beredar di aplikasi percakapan WhastApp berupa tangkapan layar yang didalamnya terdapat logo MUI dan tulisan sebagai berikut:

"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAKAN/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM

SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:

1. Masako; positif (mengandung babi);

2. Micin sasa; positif (mengandung babi);

3. Mincin ajinomoto positif (mengandung babi);

4. Indomie goreng bumbunya positif (mengandung babi);

MUI Rilis 10 Desember 2020

TOLONG DI SHARE KE GRUP LAIN ATAU KPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH"

Benarkah MUI menetapkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi? Simak dalam artikel berikut ini...

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.