Liputan6.com, Jakarta - Para pegiat cek fakta di Indonesia kerap berhadapan dengan kejahatan di dunia digital. Meski begitu, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) menilai belum adanya aturan yang spesifik mengatur perlindungan terhadap para pegiat cek fakta di Indonesia.
“Fact-checker yang ada di MAFINDO beberapa kali menerima serangan dari orang yang tidak menyukai kegiatan Pemeriksa Fakta MAFINDO,” ujar Eko Juniarto, Presidium MAFINDO, dilansir dari siaran pers untuk webinar bertajuk “Memperkuat Kegiatan Fact-Checker di Indonesia” oleh MAFINDO, Senin (28/3/2022).
Baca Juga
Kegiatan cek fakta termasuk kegiatan yang penting dilakukan agar masyarakat selalu mendapat informasi yang akurat di tengah maraknya hoaks. Maka dari itu, ia menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi organisasi yang menaungi kegiatan cek fakta ini.
Advertisement
Seorang jurnalis digital sekaligus seorang editor First Draft, Esther Chan, mengungkapkan keselamatan seorang pegiat cek fakta tidak terjamin. Melihat adanya serangan digital, hingga serangan fisik. Serangan fisik ini disebabkan oleh tersebarnya informasi pribadi di internet.
“Meski kita lebih banyak bekerja secara virtual, namun kehidupan dunia maya dandunia nyata kita sebenarnya saling berhubungan seperti yang tidak kita bayangkan,dan informasi pribadi tidak seaman yang kita pikirkan, bahkan sangat mudah untuk seseorang bila ingin menemukan kita di dunia nyata,” jelas Esther.
Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia memang telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, ada pula aturan hukum yang mengatur tentang pencemaran nama baik serta UU ITE yang bisa saja disalahgunakan oleh siapapun.
“Selama masih ada aturan di KUHP, seperti pencemaran nama baik, kemudian adajuga aturan di Undang-Undang ITE, itu akan tetap menjadi ancaman buat kita semuayang ada di Indonesia,” ujar Koordinator Cekfakta.com, Adi Marsiela, pada kesempatan yang sama.
Belakangan ini berbagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) turut andil dalam melakukan cek fakta. Maka, perlu dibuat suatu upaya perlindungan dan standarisasi prosedur kerja kegiatan cek fakta.
Webinar yang diselenggarakan oleh MAFINDO tersebut, dihadiri oleh Eko Juniarto selaku Presidium MAFINDO, Esther Chan selaku jurnalis digital Hong Kong pada organisasi cek fakta internasional, First Draft, dan Adi Marsiela selaku Koordinator cekfakta.com.
Penulis: Viona Pricilla/Universitas Multimedia Nusantara
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement