Sukses

Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Harus Penuhi Tiga Kriteria

Menurut Dicky, jika kita bersungguh-sungguh status endemi bisa diraih pada triwulan pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Epidemiolog Griffith University sekaligus Peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, menjelaskan status pandemi Covid-19 dapat dicabut jika ada usaha bersama di seluruh dunia.

“Pandemi ini adalah masalah bersama yang memerlukan kerja sama,” ujar Dicky pada virtual class yang digelar oleh Liputan6.com bertajuk “Jadi Syarat Mudik, Ampuhkah Vaksin Booster Bendung Penularan Covid-19?", Jumat (22/04/2022).

Pencabutan status pandemi pada virus Covid-19 ini perlu memenuhi tiga kriteria terlebih dahulu. Pertama, cakupan vaksinasi lengkap harus mencapai 70% dari total populasi negara, sesuai angka yang ditetapkan oleh World Health Organisation (WHO).

Kriteria kedua, yaitu kemampuan memahami tren perkembangan Covid-19, baik dari varian maupun gejalanya. Ketiga, data kasus infeksi Covid-19 tidak lagi mendominasi, yang berarti adanya penurunan persentase hingga di bawah 1%.

Namun, ketiga kriteria tersebut masih belum terpenuhi. Perlu adanya kerja sama dan keterlibatan bersama supaya ketiga kriteria pencabutan status pandemi ini dapat terlaksana.

Dicky menjelaskan, Indonesia sendiri terbilang sudah melaksanakan upaya penanganan dengan sesuai.

“Bicara Indonesia, kita on track. Jadi, artinya kalau on track, tinggal bersungguh-sungguh, semuanya saling mendukung. Sehingga, kita bisa capai itu setidaknya sebelum akhir tahun,” dia menjelaskan.

Menurutnya, jika ketiga kriteria tersebut dapat dicapai setidaknya oleh sepertiga negara di dunia sebelum akhir tahun, triwulan pertama tahun depan status pandemi Covid-19 dapat dicabut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Belum Bisa Dipastikan

Meski begitu, ia kembali menegaskan pencabutan status pandemi ini masih belum bisa dipastikan.

Keputusan pemerintah untuk melonggarkan aturan pun dinilai keputusan yang baik untuk dilakukan. Sebab, memasuki tahun ketiga pandemi, banyak sektor di luar kesehatan terdampak.

Selain itu, menurut epidemiolog, “Memang dimungkinan pelonggaran itu, tapi, perkara berikutnya adalah, bagaimana memainkan harmonisasi antara pelonggaran dan pengetatan itu tadi supaya tidak menimbulkan kasus-kasus baru.”.

Maka dari itu, Dicky beranggapan, pelonggaran ini tidak boleh dilakukan terburu buru dan disamaratakan setiap daerah. Perlu dilakukan berdasarkan kesiapan masyarakat dan sektor-sektor yang terlibat ketika pelonggaran dilaksanakan.

Viona Pricilla/Universitas Multimedia Nusantara

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.