Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kerja Sama Strategis dan Kantor Urusan Internasional Universitas Telkom Bandung, Lia Yuldinawati menjelaskan panduan dalam menggunakan media sosial bagi masyarakat guna menghindari tindak kejahatan siber dan mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ada panduan dalam bermedia sosial yang dapat dilakukan oleh masyarakat," kata Lia dilansir dari Antara, Jumat (29/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Panduan tersebut antara lain menjaga privasi, mengutamakan keamanan akun media sosial, menghindari hoaks, menyebarkan hal positif, dan menggunakan seperlunya.
Lia menjelaskan, yang dimaksud dengan menjaga privasi di media sosial adalah tidak mudah memberikan informasi mengenai data diri. Kemudian, menjaga keamanan akun di media sosial dapat dilakukan dengan membuat kata kunci (password) yang sulit ditebak oleh orang lain serta mengubahnya secara berkala.
Dalam menggunakan media sosial, tambahnya, masyarakat juga perlu menghindari hoaks dengan tidak mudah percaya pada sebuah berita tanpa melakukan verifikasi atau klarifikasi.
Dosen Ilmu Manajemen Universitas Telkom Bandung itu mengatakan, masyarakat perlu menyebarkan hal positif di media sosial, seperti informasi yang telah terjamin kebenarannya.
"Terkait dengan penggunaan seperlunya, masyarakat sebaiknya membatasi diri dalam menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial sebaiknya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas diri," ucap Lia.
Apabila telah merasa mengalami ketergantungan, dia menyarankan masyarakat untuk segera berhenti menggunakan media sosial.
Selain itu, hal yang perlu dihindari dalam menggunakan sosial agar tidak melanggar UU ITE dan terhindar dari kejahatan siber ialah berkonflik dengan sesama pengguna, membagikan curahan hati, menjelekkan serta mengejek orang lain, mengunggah foto tidak pantas, dan bersikap ekstrem.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement