Sukses

Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Sebut BSSN Pantau Seluruh Aktivitas di Handphone

Beredar kembali di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang menyebut seluruh aktivitas di handphone dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang menyebut seluruh aktivitas di handphone dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pesan berantai itu marak diedarkan lagi sejak bulan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 12 April 2022.

Berikut isi pesan berantai tersebut:

"*Semua aktifitas HP dll....terpantau 100%**Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.**Setelah dilantikn ya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), oleh Bpk Jokowi , Presiden NKRI:**.Semua panggilan dicatat.**.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.**.WhatsApp dipantau,**.Twitter dipantau,**.Facebook dipantau,**Semua....media sosial..... dan forum dimonitor,*_*Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.*_*Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.**Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.**Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini**Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll**Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan**Cargo ... dan tindakan akan dilakukan ... bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.**Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ... penangkapan tanpa surat perintah ...*_*Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.*_*Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.*_*Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.*_*Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.**Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati...."

Lalu benarkah pesan berantai yang menyebut seluruh aktivitas di handphone dipantau oleh BSSN?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bantahan itu terdapat dalam artikel berjudul "Beredar Pesan Berantai WA dan FB Dipantau, Kemkominfo: Itu Hoaks" yang tayang pada 11 September 2017 di laman Kominfo.go.id.

"Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.

"Jelas hoaks itu. Tulisan tersebut adalah hoaks,” ujar Noor Iza.

Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Kemkominfo sendiri meminta kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek terhadap sebaran informasi yang tidak jelas ataupun meragukan. "Selalu saring sebelum sharing sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan hoaks yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar dia.

Pemerintah sendiri telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial, aturan tersebut terdapat pada UU ITE. Sebaran melalui media sosial Whatsapp cenderung bersifat pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan."

Selain itu BSSN juga membantah isi pesan berantai tersebut. Bantahan itu terdapat dalam artikel berjudul "Informasi Hoaks Pemantauan Aktivitas Komunikasi oleh BSSN" yang tayang di laman bssn.go.id pada 15 April 2022. Berikut isi artikelnya:

"Jakarta, BSSN.go.id – Terkait dengan beredarnya informasi berantai melalui aplikasi pesan dan media sosial yang menyatakan bahwa BSSN melalukan pemantauan aktivitas komunikasi yang dilakukan masyarakat melalui handphone, media telekomunikasi, dan media sosial, BSSN menyatakan informasi tersebut merupakan hoaks atau informasi yang tidak benar. Berikut kutipan pesan berantai tersebut:

Semua aktifitas HP dll….terpantau 100%Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.Setelah dilantikn ya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), oleh Bpk Jokowi , Presiden NKRI:.Semua panggilan dicatat..Semua rekaman panggilan telepon tersimpan..WhatsApp dipantau,.Twitter dipantau,.Facebook dipantau,Semua….media sosial….. dan forum dimonitor,Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita iniJangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dllPolisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. KejahatanCargo … dan tindakan akan dilakukan … bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah …Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati….

Tidak ada pelanggaran privasi yang dilakukan BSSN dalam melakukan tugas dan fungsi menjaga keamanan ranah siber. Reputasi rekam jejak netralitas dan integritas pengabdian Lembaga sandi Negara sebagai cikal bakal BSSN yang didirikan sejak awal masa kemerdekaan sampai sekarang ini merupakan salah satu bukti konkretnya. Bisa dikatakan bahwa salah satu pendorong kelahiran BSSN adalah kemauan pemerintah untuk melakukan perlindungan data masyarakat, termasuk juga data pribadi.

BSSN menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Melakukan pengawasan namun disertai pelanggaran hukum akan menciderai hak asasi manusia bangsa lndonesia. BSSN hanya melakukan pengawasan untuk menemukan anomali trafik yang berpotensi mengganggu sistem informasi yang dilindungi, bukan pengawasan konten.

Unggahan tersebut adalah posting lama yang diolah ulang. Informasi tersebut pernah beredar pada media Agustus 2018 dan sudah diklarifikasi oleh BSSN serta sudah dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemerintah dalam hal ini BSSN sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam posting tersebut. Pemerintah telah mempunyai aturan terkait penyampaian informasi melalui media sosial yang tertera pada UU ITE pasal 27 sampai pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008. BSSN mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi hoaks ini."

Sumber:

https://bssn.go.id/press-release-pernyataan-bssn-terkait-informasi-hoax-tentang-pemantauan-aktivitas-komunikasi/

https://kominfo.go.id/content/detail/10606/beredar-pesan-berantai-wa-dan-fb-dipantau-kemkominfo-itu-hoaks/0/sorotan_media

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4431107/cek-fakta-hoaks-pesan-berantai-sebut-pemerintah-pantau-aktivitas-hp?source=amp-related-articles

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4380772/cek-fakta-muncul-lagi-hoaks-pesan-berantai-percakapan-hp-dipantau-pemerintah?source=search

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Pesan berantai yang menyebut seluruh aktivitas di handphone dipantau oleh BSSN adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.