Liputan6.com, Jakarta - Hoaks bisa menyerang siapa saja termasuk Kementerian Agama (Kemenag). Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Baca Juga
Advertisement
Lalu apa saja hoaks seputar Kementerian Agama? Berikut beberapa di antaranya:
1. Cek Fakta: Waspada Surat Pemberitahuan Janjikan Bantuan Dana Rp 12 Juta dari Kementerian Agama
Beredar surat pemberitahuan yang mencatut nama Kementerian Agama (Kemenag) yang menjanjikan bantuan uang untuk yayasan dan lembaga. Surat itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut menyebutkan bantuan didapatkan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Bantuannya sebesar Rp 12 juta rupiah tanpa potongan apapun pada lembaga atau yayasan yang mendapatkannya.
Namun untuk mencairkannya lembaga atau yayasan harus mengirimkan sejumlah persyaratan seperti foto KTP, NPWP, foto buku rekening, hingga melengkapi form yang ada. Surat itu juga mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Lalu benarkah surat pemberitahuan tersebut? Simak dalam artikel berikut ini...
2. Cek Fakta: Tidak Benar Jemaah Haji Indonesia Ditolak karena Berutang ke Pemerintah Arab Saudi
Kabar tentang jemaah haji Indonesia ditolak karena memiliki utang dan tagihan ke Pemerintah Arab Saudi beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Aqkhila Azzarah pada 4 Juni 2020.
Akun Facebook Aqkhila Azzarah mengunggah sebuah video yang berisikan diskusi antara ekonom Rizal Ramli dengan politisi Dedi Gumelar.
Video tersebut bersumber dari TikTok, dengan bertuliskan "Ada apa dengan Negara kita tercinta ini..? Dana jaminan sudah habis…..."
"Alasan kenapa jemaah haji +62 ditolak ternyata bkn hanya krn Covid-19, tp jg krn tagihan2 yg belum dibayar oleh pemerintah ke Pemerintah Arab Saudi.
Simak," tulis akun Facebook Aqkhila Azzarah.
Konten yang disebarkan akun Facebook Aqkhila Azzarah telah 28 kali dibagikan dan mendapat 3 komentar warganet.
Benarkah kabar tentang jemaah haji Indonesia ditolak karena utang dan tagihan ke Pemerintah Arab Saudi? Simak dalam artikel berikut ini...
3. Cek Fakta: Hoaks Kementerian Agama Keluarkan Kartu Nikah dengan Kolom 4 Istri
Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah dengan kolom empat istri. Postingan ini beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 4 Juni 2022.
Dalam unggahannya terdapat gambar kartu nikah dengan gambar foto seorang pria di bagian depan dan foto istri dengan empat kolom di bagian belakang.
Akun itu menambahkan narasi "Apa sudah ada yg memiliki.... mohon info cara mengurus kartunya....."
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah dengan kolom empat istri? Simak dalam artikel berikut ini...
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement