Sukses

Wujudkan Ruang Digital Aman dan Sehat, Platform Digital Privat Wajib Daftar ke Pemerintah

Platform digital ini akan merasakan manfaatnya ketika pihaknya mendapati masalah.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk mendaftar ke pemerintah.

"Kita bisa mendorong penyelenggara sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untukturut menjaga ruang digital Indonesia," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara Rabu (22/06/2022).

Pendaftaran PSE ini dinilai dapat memberi tiga manfaat bagi sistem elektronik lingkup privat. Pertama, sistem yang dimiliki oleh Kementerian lebih sistematis dan terkoordinasi bagi seluruh PSE di Indonesia.

Platform digital ini akan merasakan manfaatnya ketika pihaknya mendapati masalah. Jika PSE tersebut melanggar hukum, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital untuk menyelesaikan masalah.

“Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE,”ujar Dedy.

Kemudian, yang kedua, PSE dapat diajak bekerja sama dalam rangka menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, menyelenggarakan edukasi literasi digital bagi masyarakat Indonesia. Edukasi literasi digital oleh PSE tersebut dapat terkait dengan bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.

Ketiga, pembaruan sistem regulasi. Berdasarkan data dan informasi oleh platform digital tersebut, Kominfo dapat memantau dan memastikan apakah platform tersebut sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi, termasuk hal terkait perlindungan data pribadi.

"Kita ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya, kata Dedy.

Selain memberi manfaat bagi platform digital tersebut, pendaftaran PSE ini juga bermanfaat bagi masyarakat dalam hal perlindungan diri pengguna platform di ruang digital.

Adapun pendaftaran ini akan ditutup pada 20 Juli 2022. Pendaftarannya sendiri berlaku bagi PSE privat asing maupun domestik. Pendaftaran bisa dilakukan pada sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Mendaftar Ulang

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan para penyelenggara sistem elektronik yang mendaftar sebelum ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, perlu mendaftar ulang.

Namun, jika telah mendaftar setelah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Kementerian akan meninjau kembali informasi yang telah diberikan, apakah sudah sesuai atau belum. Jika belum, Kementerian akan meminta PSE untuk mendaftar ulang. Jika sudah mendaftar dan sudah sesuai dengan aturan, mereka tidak perlu mendaftar lagi.

Penulis: Viona PricillaSumber: https://www.antaranews.com/berita/2953913/kominfo-wajib-daftar-pse-wujudkan-ruang-digital-aman-dan-sehat

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.