Sukses

Daftar Hoaks Terkini Seputar Kebijakan Pemerintah Terkait Status Pandemi Covid-19

Simak hoaks terkini seputar kebijakan pemerintah terkait status pandemi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta- Kabar seputar kebijakan pemerintah terkait status pandemi Covid-19 kerap ditemukan beredar di tengah masyarakat, lewat media sosial atau aplikasi percakapan. Namun tidak semua informasi tersebut benar.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri sejumlah informasi seputar kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19, hasilnya sebagian tersebukti hoaks.

Keberadaan hoaks seputar kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19 harus diwaspadai, agar tidak dirugikan dan menjadi korban informasi palsu tersebut.

Kita pun bisa melakukan penelusuran informasi yang didapat untuk membuktikan benar atau salah secara mandiri, caranya dengan mengikuti tips dalam halaman berikut ini.

Simak hoaks terkini seputar kebijakan pemerintah terkait status pandemi Covid-19.

1. Menko Luhut Larang Lansia Keluar Rumah Selama 4 Pekan pada Juni 2022 Akibat Covid-19 Menggila

Beredar di media sosial postingan artikel yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta lansia tidak keluar rumah selama empat pekan ke depan karena covid-19 menggila. Postingan itu beredar sejak akhir pekan ini.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Instagram. Postingan itu diunggah pada 12 Juni 2022. 

Dalam postingannya terdapat artikel Liputan6.com berjudul "Covid-19 Menggila Lagi, Menko Luhut Minta Lansia Tak Keluar Rumah Sebulan"

Akun itu menambahkan narasi:

"Oh kl lansia ga boleh keluar Rumah enter jg dunk, wapres , empud jg dll adil yeee jgn sepihak"

Lalu benarkah postingan artikel yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta lansia tidak keluar rumah selama empat pekan ke depan karena covid-19 menggila? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Hoaks Berikutnya

2. Putusan MA Nomor 31 P/ HUM / 2022 Menyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/ HUM/ 2022 RI terkait berakhirnya pandemi covid-19. Pesan berantai itu beredar sejak akhir pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 25 April 2022.

Berikut isi postingannya:

"Pengumuman Penting

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;

2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;

3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;

4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi."

Lalu benarkah pesan berantai putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/ HUM/ 2022 RI terkait berakhirnya pandemi covid-19? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.

 

3 dari 4 halaman

Hoaks Selanjutnya

3. Pemberlakuan Pandemi Covid-19 Dicabut dalam Surat BNPB

Cek Fakta Liputan6.com mendapti klaim surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19, informasi tersebut beredar lewat palikasi percakapan WhatsApp.

Surat pencabutan pemberlakukan pandemi Covid-19 yang beredar menampilkan halamaan belakang surat terdapat kalimat sebagai berikut:

"Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab."

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mayor Jenderal TNI Suharyanto, pada 2 Maret 2022.

Benarkah surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.