Liputan6.com, Jakarta- Perkembangan era digital, menuntut masyarakat makin sering melakukan aktivitas melalui platformonline atau internet. Namun seperti diketahui, internet juga menjadi lahan tumbuhnya kejahatan baru yang dikenal sebagai penipuan online.
Kondisi ini harus waspadai masyarakat yang menggunakan internet setiap hari, dengan mengetahui berbagai jenis penipuan online dan cara melaporkan penipuan online. Sehingga para pelaku diharapkan bisa ditindak secara adil.
Baca Juga
Cyber crime atau penipuan online sudah termasuk tindak kriminal yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap negara sudah membuat dasar hukum dan cara melaporkan penipuan online untuk melindungi masyarakat.
Advertisement
Seperti Apa Tindak Penipuan Online?
Dikutip dari situs resmi BCA, penipuan online pastinya akan menggunakan cara-cara yang asing dan baru bagi para korbannya yang tidak begitu melek teknologi. Dengan mempelajari metode-metode kejahatan siber, kemungkinan menjadi korban penipuan online dapat dihindari. Berikut ini beberapa contoh modus penipuan yang biasanya menjebak nasabah.
Pada umumnya, tujuan dari para pelaku penipuan online adalah data-data pribadi. Bisa berbentuk PIN, kode OTP, nomor kartu debit / kartu kredit, nomor CVV/CVC kartu kredit, expired date kartu, dll. Data-data ini menjadi incaran mereka, agar mereka dapat meretas atau mengambil alih akun pribadi ataupun akun finansialmu.
Pelaku penipuan online kini memiliki banyak cara dan metode untuk melakukan penipuan. Seperti phishing, dimana pelaku memancing korban untuk memberikan data-data sensitif secara cuma-cuma. Phishing ini biasa dilakukan dengan berbagai media dan perantara, seperti e-mail, melalui SMS, hingga melalui telepon langsung.
Penipuan online bisa juga menggunakan metode akun palsu pada platform media sosial, dimana pelaku memalsukan akun-akun resmi sebuah bank di Twitter, Instagram, dll. Tujuan si pelaku sama: untuk mendapatkan data-data rahasia milik korban yang digunakan untuk membobol rekening korban.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Lapor Penipuan Online
Bagi korban penipuan online, simak cara-cara ini untuk kamu dapat melaporkan kasus yang sudah terjadi.
1. Laporkan Ke Pihak Berwenang
Salah satu cara melaporkan penipuan online terbaik adalah dengan melapor kepada pihak yang berwenang. Hampiri kantor polisi terdekat dari tempat tinggal, kemudian masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian membuat surat laporan. Perlu diperhatikan bahwa kamu harus menyiapkan beberapa berkas, seperti bukti percakapan dan transaksi dengan pelaku, hingga bukti transaksi finansial.
2. Membuat Laporan di Lapor.go.id
Lapor merupakan situs resmi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan aduan dan menyampaikan aspirasinya. Dengan prosedur yang tidak begitu rumit, kamu dapat melaporkan kasus yang dialami. Biasanya, membutuhkan 3-5 hari untuk situs Lapor memproses aduan.
3. Lapor Melalui Call Center Bank
Setiap penipuan online akan berujung pada data finansial, untuk itu segera amankan akun rekening dengan melapor kepada call centre bank. Jika kamu adalah nasabah dari bank BCA, segera melapor melalui telepon resmi Halo BCA di 1500888. Perlu diingat, nomor resmi Halo BCA tidak diawali dengan angka atau tanda apapun, seperti +, +62, 021, 022, dll.
4. Lapor Melalui Aplikasi Contact Center Bank
Ada beberapa bank yang memiliki aplikasi contact center resmi, misalnya bank BCA yang telah meluncurkan aplikasi haloBCA.
Aplikasi haloBCA adalah aplikasi resmi dari contact center Halo BCA dan merupakan aplikasi mobile yang dapat digunakan untuk menghubungi berbagai channel yang dimiliki oleh Halo BCA, yaitu call, chat, email dan twitter. Semakin mudah terhubung dengan semua kontak resmi Halo BCA hanya dalam satu aplikasi yang bisa di-download di Appstore atau Playstore melalui smartphone.
Â
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.