Sukses

Bawaslu Kulon Progo Ajak Masyarakat Lawan Hoaks pada Pemilu 2024

Kesadaran berpolitik yang sehat adalah kunci untuk meretas ancaman hoaks maupun disinformasi di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta mengajak, seluruh masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu melawan hoaks dan disinformasi pada seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati mengatakan, keberadaan perkembangan teknologi informasi dan media sosial bisa menjadi pisau bermata dua dalam Pemilu 2024.

"Untuk itu, pengawasan media sosial dalam pemilu harus dimulai dari edukasi digital dan pendidikan politik yang masif, baik kepada masyarakat maupun peserta pemilu. Kita harus melawan hoaks, ujaran kebencian, dan (menyinggung) SARA," kata Ria dilansir Antara, Jumat (16/9/2022).

Dia mengatakan, perkembangan teknologi mempermudah penyebaran informasi kepada masyarakat soal politik dan pemilu. Tetapi di sisi lain, diseminasi informasi dapat memecah belah persatuan masyarakat jika tidak digunakan secara tepat, apalagi jika terdapat ujaran kebencian dan politik identitas.

Menurut Ria, kesadaran berpolitik yang sehat adalah kunci untuk meretas ancaman hoaks maupun disinformasi di media sosial.

"Ikhtiar untuk menciptakan kompetisi yang sehat dalam pemilu harusnya menjadi kesadaran dan komitmen bersama. Menciptakan ruang publik digital yang sehat menjadi salah satu kunci untuk menjaga keberlangsungan kualitas demokrasi di Indonesia," tutur dia.

Anggota Bawaslu Provinsi DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menyampaikan bahwa dampak disinformasi, terutama dalam kehidupan demokrasi, adalah menurunkan kualitas pemilu, mengancam demokrasi, hingga menyebabkan konflik sosial.

Oleh karena itu, Bawaslu telah melaksanakan beberapa hal sebagai upaya pencegahan, di antaranya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan platform media sosial untuk melakukan pemblokiran akun media sosial penyebar disinformasi dan/atau ujaran kebencian.

Selain itu, membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial pada Pemilu 2019 serta deklarasi melawan ujaran kebencian dan hoaks dengan masyarakat.

"Larangan kampanye yang tertuang dalam pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) di antaranya mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Negara RI 1945, dan NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain; serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat," ujar Sri Rahayu.

 

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.