Sukses

Literasi Digital Menjadi Tantangan bagi Pelaku UMKM

Pelaku UMKM perlu memiliki pemahaman digital yang baik untuk dapat mengakses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala UKM Center FEB Universitas Indonesia (UI), Zahra K.N Murad, menyebut literasi digital menjadi tantangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengurus perizinan berusaha. 

Zahra mengatakan, pelaku UMKM perlu memiliki pemahaman digital yang baik untuk dapat mengakses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan pemerintah. 

“Nah, ini berkaitan dengan yang namanya mencari perizinan usaha yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tentu saja untuk mengakses OSS tersebut, para UMKM itu perlu kemampuan digital literasi yang cukup baik,” ujar Zahra dalam webinar “UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM oleh Forum Merdeka Barat, dilansir dari Antaranews Selasa (27/09/2022). 

Menurutnya, pemberian pemahaman mengenai perizinan usaha secara digital kepada pelaku UMKM yang berpendidikan rendah dan berusia lanjut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. 

Hal tersebut didasarkan oleh survei UMKM dan digitalisasi yang dilakukan oleh UKM Center FEB UI terhadap 1.200 responden pada 2020, ditemukan bahwa sekitar 50 persen pelaku UMKM masih berpendidikan tamat SMP, 42 persen berpendidikan tamat SMA, dan sisanya berpendidikan diploma. 

2 dari 3 halaman

Undang-Undang Cipta Kerja

Pada kesempatan ini, ia juga mengapresiasi Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi kemudahan perizinan usaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi UMKM. Namun, ia meminta para pemangku kebijakan untuk tetap memperkuat kemitraan karena besarnya potensi keberlanjutan kontrak yang ada pada UMKM. 

Adapun OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan untuk mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Dalam pengimplementasiannya, OSS diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Video Terkini