Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan DPR RI Komisi XI menggelar edukasi dan literasi keuangan terhadap guru TK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tujuannya, agar para guru tersebut melek produk dan jasa keuangan untuk menghindari penipuan.
"Sekarang ini memang marak penipuan secara daring, sehingga masyarakat harus paham soal produk-produk yang dikeluarkan industri keuangan yang legal, baik di bidang perbankan, pasar modal maupun bidang industri keuangan non bank," kata Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Muhammad Jufrin dilansir dari Antara, Selasa (13/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, pinjaman daring yang saat ini sedang menjadi salah satu instrumen jasa peminjaman digital harus dipahami masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak mudah tertipu dan tergiur dengan kemudahan persyaratan yang ditawarkan oleh platform ilegal.
Jumlah perusahaan pinjaman daring yang mendapatkan izin dari OJK tercatat ada 102 perusahaan. Untuk itu, masyarakat bisa mengecek melalui laman OJK.
Ia mengakui, banyak masyarakat mengetahui produk industri keuangan tetapi tidak tahu manfaat dan risikonya.
"Kuncinya 2L, yakni legalitasnya sebagai perusahaan di bidang jasa keuangan mendapatkan izin atas produk-produk atas industri keuangan serta tawaran imbal hasilnya juga logis," ucap Jufrin.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Komisi XI, Musthofa menambahkan, edukasi dan literasi keuangan terhadap guru TK dilakukan karena mereka merupakan pendidik pertama dari anak usia sekolah.
Selain itu, agar tenaga pendidik dan kependidikan bisa mengenali serta menginformasikan produk dan jasa keuangan di era digital seperti sekarang.
"Mereka harus tahu mulai dari marketplace, sistem online, pinjaman daring dan e-banking sehingga tidak mudah tertipu dengan berbagai modus operandi," ujarnya.
Selain menyasar guru TK, kegiatan serupa juga akan menyasar guru SD, SMP hingga SMA/SMK dan sederajat.
"Hal terpenting bagaimana mendidik masyarakat lebih melek keuangan di di era digitalisasi sistem keuangan. Bahkan, sebentar lagi ada pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK)," ujarnya.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement