Sukses

Fakta Dibalik Rencana Pemrov DKI Terapkan Jalan Berbayar

kumpulan fakta-fakta seputar penerapan jalan berbayar

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing atau ERP pada 25 ruas jalan Ibu Kota untuk meningkatkan pengendalian pergerakan lalu lintas.

Rencana ini pun menuai beragam tanggapan, lalu bagaimana dengan faktanya?.

1. Masih dalam rancangan

Rencana penerapan jalan berbayar atau ERP masih dalam bentuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 'TENTANGPENGENDALIAN LALU LINTAS SECARA ELEKTRONIK'. Belum disahkan dan belum dicantumkan nomor peraturannya.Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan,  Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) itu dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Agar dapat diterapkan Raperda tersebut perlu dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Lalu, diturunkan kembali jadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).

2. Tujuan rancangan kebijakan

Kebijakan ERP ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. Sehingga perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan.

 

2 dari 3 halaman

Fakta Berikutnya

3. Besaran tarif

Besaran tarif atas ebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing atau ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota diusulkan sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.

Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dengan pengenaan tarif tersebut rencananya diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat

4. Kriteria kawasan penerapan jalan berbayar.

Empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP antara lain, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kemudian pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.