Liputan6.com, Jakarta - Fenomena pengemis online kini jadi perbincangan hangat masyarakat. Awal mulanya, ada seorang pengguna media sosial mengunggah video siaran langsung yang memperlihatkan seorang nenek mandi lumpur.
Konten yang diunggah di aplikasi berbagi video, TikTok itu pun viral dan mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Namun, apakah membuat dan menyebarkan konten mengemis di media sosial bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?
Advertisement
Baca Juga
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Simak Kumpulan Hoaks terkait Perkara Pembunuhan Brigadir J
Pertimbangan JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup: Berbelit hingga Seret Banyak Anggota Polri Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jawa Timur, Pusat Gempa Terdeteksi di Laut
Dikutip dari situs Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo), pelaksanaan penanganan konten negatif merupakan perwujukan dari apa yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di dalam UU ITE terdapat pasal-pasal yang berisi Perbuatan Yang Dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber), Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabila diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.
Berikut konten-konten yang dilarang menurut UU ITE:
1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan
a. Pornografi/Pornografi Anak
b. Perjudian
c. Pemerasan
d. Penipuan
e. Kekerasan/Kekerasan Anak
f. Fitnah/Pencemaran Nama Baik
g. Pelanggaran Kekayaan Intelektual
h. Produk dengan Aturan Khusus
i. Provokasi SARA
j. Berita Bohong
k. Terorisme/Radikalisme
l. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU
2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat
a. Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
b. Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum
3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).
Di sisi lain, Kominfo sudah merespons terkait maraknya konten pengemis online yang beredar di platform media sosial.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pihaknya akan meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online.
"Dengan adanya kebijakan dari Mensos (Menteri Sosial) yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," kata Usman Kansong saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, viral video siaran langsung yang memperlihatkan nenek mandi lumpur di aplikasi berbagi video, TikTok.
Pada video tersebut, tampak seorang nenek mandi dengan lumpur untuk meminta hadiah ke penonton. Bahkan kegiatan itu dilakukan sejak pagi hingga malam. Di salah satu video, bahkan tampak orang tua tersebut menggigil kedinginan.
Meraup cuan dengan mengemis online menjadi fenomena baru. Cara ini diyakini bisa mendatangkan keuntungan dalam waktu yang cepat.
Â
Mensos Keluarkan Surat Edaran Larang Eksploitasi Lansia
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Hal ini merespon maraknya lansia jadi pengemis online di media sosial.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Seperti dilansir dari Antara, Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.
Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.
Advertisement