Liputan6.com, Jakarta - Guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perekrutan PPS telah dilakukan sejak Desember 2022 lalu.
Petugas PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota guna menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan ataupun desa. Pendaftaran berlangsung secara daring sejak 18 Desember sampai 27 Desember 2022 lalu.
Advertisement
Baca Juga
PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban saat penyelenggaran Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara hingga melaksanakan sosialisasi penyelenggaran pemilu.
Sedangkan PPS juga memiliki wewenang selama penyelenggaran Pemilu 2024. Di antaranya membentuk KPPS hingga menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
Kemudian, PPS memiliki kewajiban selama penyelenggaran Pemilu 2024. Yaitu membantu KPU baik di pusat, kabupaten/kota, dan PPK. Selain itu, PPS juga wajib menyiapkan daftar pemilih kepada PPK hingga mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
Meski memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban selama Pemilu 2024, berapa gaji dan masa kerja PPS? Berikut faktanya.
Dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id, gaji atau honor PPS Pemilu 2024 sebagai berikut.
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Sedangkan masa kerja PPS yakni 15 bulan, dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Tugas PPS
Berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki tugas dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Wewenang PPS
PPS juga memiliki wewenang selama penyelenggaran Pemilu 2024.
Di antaranya membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih. Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Data pemilih tersebut akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap.
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
PPS juga memiliki kewajiban berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rangkumannya.
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement