Sukses

Bacakan Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf: Yosua Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya

Kuat menyatakan, dirinya tidak pernah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang berlangsung di rumah dinas Duren Tiga, Komplek Perumahan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pembelaannya, Kuat Ma'ruf mengaku bahwa Brigadir J merupakan sosok yang ia kenal baik. Bahkan, Yosua pernah membantu membayar iuran sekolah anaknya saat tidak bekerja dengan Ferdy Sambo.

"Yosua juga baik kepada saya, bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja lagi dengan Ferdy Sambo, Yosua pernah membantu dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kuat mengaku sangat bingung dan tidak percaya terhadap kasus hukum yang kini menjeratnya. Ia bercerita, kasus tersebut sangat berdampak terdahap keluarganya.

"Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena, bagaimanapun, saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," ucap Kuat.

Kuat menyatakan, dirinya tidak pernah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang berlangsung di rumah dinas Duren Tiga, Komplek Perumahan Polri pada Jumat 8 Juli 2022.

"Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.