Liputan6.com, Jakarta - Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menyebut penyebar hoaks terkait penculikan anak bisa dipenjara. Tak main-main, penyebar hoaks itu bisa dihukum paling berat 10 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Belakangan ini marak beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan pesan berantai hoaks atau postingan terkait penculikan anak. Hal ini tentu membuat resah masyarakat.
Tak hanya di NTB, hoaks terkait penculikan anak juga menyebar luas di daerah lain seperti Sumatera, Jawa Timur, hingga ke Jawa Barat.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan aturan pidana pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu ada juga pasal 45A UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku terancam hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Djoko dilansir Antara.
"Kami juga meminta masyarakat tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Segera laporkan ke RT/RW atau petugas kepolisian terdekat, jangan lakukan tindakan main hakim sendiri. Selain itu kami berharap masyarakat lebih bijaksana dalam menanggapi isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya."
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement