Sukses

Fakta-Fakta Kasus Pengemudi Fortuner Ngamuk Rusak Brio: Viral di Medsos hingga Korban Cabut Laporan

Kasus tabrakan dan pengerusakan terhadap mobil Brio oleh pengemudi Fortuner memasuki babak baru. Korban berinisial AW (38) mencabut laporan polisi

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tabrakan dan pengerusakan terhadap mobil Brio oleh pengemudi Fortuner memasuki babak baru. Korban berinisial AW (38) akhirnya mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial Giorgio Ramadhan GR (24) pada Jumat (17/2/2023)

Peristiwa ini bermula ketika viral video di media sosial memperlihatkan keributan antara pengemudi Fortuner dan mobil Brio yang terjadi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu 12 Februari 2023 lalu.

Dalam video, pengemudi Toyota Fortuner hitam itu kemudian turun menghampiri mobil Brio kuning. Pria berkaos hitam berbadan gempal pun memukul dan menendang pintu samping mobil Brio kuning.

Setelah diselidiki pihak kepolisian, pengemudi Fortuner tersebut diketahui bernama Giorgio Ramadhan atau GR (24). Giorgio pun langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam 13 Februari 2023.

Giorgio Ramadhan dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin 13 Februari 2023.

Kemudian, Ade Ary memastikan Giorgio tidak dalam pengaruh minuman alkohol saat terlibat keributan dengan pengendara mobil Brio.

Berikut sederet fakta kasus pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak Honda Brio hingga akhirnya korban mencabut laporan.

 

2 dari 4 halaman

Kronologi Kejadian Versi Polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menerangkan, kejadian bermula saat korban AW yang merupakan pengemudi taksi daring sedang berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati. Saat itu, kendaraaan korban berpapasan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh GR di dekat Apartemen.

"Mobilnya tersangka masuk ke jalan yang dilalui oleh korban," ujar Ade Ary.

Dia menuturkan, korban mencoba mengingatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan melambaikan tangan sambil membunyikan klakson.

"Kepada mobilnya tersangk bahwa salah jalan, kamu salah jalan sambil memberikan dim tiga kali," ujar Ade Ary.

Menurut dia, tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai kendaraan korban. Terjadilah perdebataan diantara mereka berdua.

"Berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan saya ingat plat nomor kamu dan sebagainya," ujar Ade Ary.

Dia mengungkapkan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Senopati. Saat itulah, tersangka mengejar hingga laju mobil korban dihalangi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban kemudian mengatakan 'keluar lo' sambil coba membuka pintu kiri depan mobil Brio korban," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, korban dan penumpangnya merasa ketakutan dan terancam, sehingga memilih mengunci mobil dan tidak keluar.

"Kedua orang itu merasa ketakutan karena tersangka membawa ini," ujar Ade Ary.

Tersangka, kata dia, lalu bergeser ke depan mobil korban. Di situ lah tersangka memukul kap depan dan bagian belakang mobol dengan senjata.

"Akhirnya bagian ini patah kami sedang mencari terhadap patahan benda ini," ujar Ade Ary.

Menurutnya, korban tak kunjung keluar. Sehingga, tersangka mengambil pedang anggar dari dalam mobil Toyota Fortuner.

"Kemudian langsung mengayunkan pedang anggar ini ke bagian depan mobil korban, dan pada saat itu," ujar Ade Ary.

 

3 dari 4 halaman

Pengendara Fortuner Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Sopir Fortuner yang merusak Brio di Senopati, Giorgio Ramadhan (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Giorgio juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam 13 Februari 2023.

Giorgio Ramadhan dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin 13 Februari 2023.

 

4 dari 4 halaman

Pengemudi Brio Cabut Laporan Polisi

Pengemudi mobil Brio, AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu 12 Februari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.​​​​​​​

"Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023), seperti dilansir dari Antara.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini. "Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," kata dia.