Liputan6.com, Jakarta - Dua ribu dua puluh empat, menjadi tahun kedaulatan rakyat. Sebab, menjadi tahun penyelenggaraan Pemilu serentak pemimpin bangsa Indonesia untuk lima tahun mendatang. Pada masa-masa kritis ini, sudah menjadi hal umum informasi hoaks beredar di tengah masyarakat.
Berkaca dari Pemilu 2019, banyak terjadi polarisasi kelompok pemilih yang menimbulkan perpecahan. Sebagian besar faktornya adalah beredarnya informasi hoaks.
Baca Juga
Tema ini yang diangkat tim Cek Fakta Liputan6.com dalam program bulanan, Virtual Class, Jumat (24/2). Judulnya: “Tantangan Pemilu 2024: Hoaks Berulang, Kenapa Warga Masih Percaya?”.
Advertisement
Idham Holik, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam acara virtual class tersebut mengatakan hoaks tidak hanya tindak pidana, tapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan atau humanity crime.
“Mengapa demikian? Karena hoaks menurut studi kognitif, hoaks ini merusak otak manusia, yang dimana manusia ini menjadi agresif, menjadi sulit percaya terhadap orang lain, merendahkan orang lain, dan itu adalah orang yang sudah dikultivasi oleh hoaks demikian,” ujarnya.
Hoaks Terkait Pemilu 2019
Dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 lalu, KPU pernah beberapa kali didera berkaitan dengan hoaks, seperti kabar kotak suara dari kardus yang disamakan dengan kardus mie instan. Padahal, kotak suara merupakan kardus berbahan duplex yang kualitasnya teruji oleh KPU.
Selain itu, terdapat hoaks terkait ditemukannya 7 kontainer surat suara pilpres sudah tercoblos. Faktanya hal tersebut tidak ada.
Publik yang termakan oleh hoaks menjadi sinis dan berujung pada apatisme politik sehingga tidak mau menggunakan hak pilihnya.
“Maka dari itu, kami sebagai penyelenggara Pemilu, menjadi sangat berkepentingan untuk berkolaborasi, untuk bergotong royong dengan segenap anak bangsa memastikan kita jangan terlibat dalam lingkaran setan distribusi hoaks, apalagi terlibat dalam produksi hoaks itu sendiri,” sebut Idham.
Upaya yang dilakukan oleh KPU untuk meredam hoaks Pemilu maupun KPU adalah sesegera mungkin melakukan klarifikasi melalui kerja sama dengan media mainstream ataupun jurnalis dalam melakukan fact checking atau fact finding di lapangan.
Selain itu, mitigasi pemilih terinfeksi hoaks itu adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih, karena dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan, pemilih diperkenalkan dengan literasi demokrasi, literasi jurnalistik dan juga literasi elektoral.
Jika terdapat partai politik yang dengan sengaja melakukan aktivitas produksi hoaks dan menyebarkannya, maka dalam Undang-undang tentang Pemilu sudah tertera jelas konsekuensi dari tindak pidana terhadap peserta Pemilu atau timnya.
Seperti tindakan mengampanyekan penghasutan dan pencemaran SARA. Hal tersebut diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu yang akan menindak secara tegas pelanggaran-pelanggaran praktik kampanye.
Advertisement
Cara KPU Hadapi Maraknya Hoaks Melalui Fake Account
Pada dasarnya, hoaks biasa disebar tidak hanya melalui akun palsu (fake account), bisa juga dari akun curian (stole account) atau akun retasan (hack account). Oleh karenanya, KPU mengajak pada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan lingkungan pertemanan di media sosial itu terpercaya. Akun-akun palsu ataupun yang diretas dan dicuri, memiliki potensi dijadikan sebagai akun Firehose of falsehood yang berarti akun yang menyemburkan propaganda kebohongan.
KPU juga telah membentuk gugus keamanan siber (cyber security) yang didalamnya terdapat lembaga-lembaga otoritatif yang diberikan kewenangan sesuai undang-undang untuk melakukan cyber security. KPU Percaya akan kompetensi yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut, sehingga yakin dunia digital Indonesia berdaulat dan terlindung dari serangan hacker luar negeri.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement