Sukses

Pengertian Visa On Arrival yang Diusulkan Dicabut Bagi WN Rusia dan Ukraina

Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara (WN) Rusia dan Ukraina. Berikut pengertian dari visa on arrival dan cara mengajukannya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara (WN) Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali. Hal ini buntut dari banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan warga dari dua negara tersebut.

"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Wayan Koster dilansir dari Antara, 13 Maret 2023.

Koster menambahkan, kondisi Rusia dan Ukraina yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara itu ingin mencari kenyamanan di Bali.

"Dua negara ini lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," terang I Wayan Koster.

"Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini," ungkapnya.

Usulan Gubernur Bali itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Ia menyampaikan, untuk menerapkan pencabutan VoA untuk turis Rusia dan Ukraina ke Bali, harus dilihat dahulu tujuannya.

"Kalau tujuannya dalam konteks menertibkan turis Rusia berarti turis yang ada di dalam kita tertibkan, kemudian di negara lain fine-fine saja, Thailand oke," kata Silmy saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 14 Maret 2023.

Silmy menyebut, pihaknya mengedepankan pengawasan dan penindakan. Sebut saja langkah yang diambil adalah menjalankan operasi untuk penegakan hukum bagi wisatawan Rusia dan Ukraina yang tidak tertib aturan.

"Kalau misalnya itu dicabut dampaknya ke seluruh Indonesia, jangan permasalahan sektoral jawabannya nasional. Jadi saya lagi telaah, baik buruk seperti apa, ini belum final bisa saja diterapkan, bisa juga tidak. Tapi kita mesti secara konverhensif melihatnya," terang Silmy.

Lalu, apa pengertian dari visa on arrival? Berikut penjelasannya dikutip dari situs imigrasi.go.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengertian Visa On Arrival

Bagi Anda yang sudah sering melakukan perjalanan ke luar negeri sudah pasti familiar dengan visa on arrival Indonesia. Namun, bagi Anda yang belum mengetahuinya, visa on arrival, atau yang disingkat dengan nama VoA merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing.

Berbeda dari jenis visa lainnya yang mewajibkan Anda harus berurusan dengan rumitnya birokrasi, VoA menawarkan kemudahan. Warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan visa on arrival sesampainya di bandara tujuan. Tentunya, mereka juga harus membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan.

Visa on Arrival ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur. Perpanjangan VoA juga bisa dilakukan dengan sangat mudah. Terlebih dengan adanya terobosan e-VoA, yang memungkinkan warga asing untuk mengajukan visa on arrival maupun melakukan perpanjangan secara online.

 

3 dari 3 halaman

Syarat dan Pengajuan Visa On Arrival

Warga negara asing yang ingin mengajukan VoA kini jadi semakin dimudahkan dengan adanya layanan e-VoA. E-Voa merupakan visa on arrival elektronik sekali masuk yang bisa diperuntukkan untuk berbagai macam kepentingan bagi warga asing yang ingin memasuki wilayah Indonesia.

Dengan memiliki e-VoA ini, warga asing tersebut bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Apabila keperluan di Indonesia ternyata memakan waktu lebih lama dari 30 hari, maka bisa dilakukan perpanjangan sebanyak 1 kali.

Pengajuan visa on arrival secara online bisa dilakukan melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang ada. Yaitu:

  • Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid.
  • Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG.
  • Alamat email, dan
  • Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah pengajuan e-VoA:

  1. Gunakan browser pada laptop atau aplikasi browser pada perangkat HP Anda dan kunjungi situs molina.imigrasi.go.id
  2. Lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar.
  3. Setelah memastikan semua informasi sudah sesuai, lanjutkan ke tahap pembayaran
  4. Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan
  5. Tunggu proses verifikasi
  6. E-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan
  7. Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia
  8. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.

Adanya e-VoA memang menjadi salah satu terobosan yang akan sangat mempermudah warga negara asing yang sangat sibuk agar lebih mudah masuk ke Indonesia. Walaupun proses pembuatan e-VoA tergolong lebih cepat dari visa lainnya, Anda disarankan untuk membuat e-VoA ini sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Warga asing yang hendak ke Indonesia dapat membuat pengajuan e-VoA paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi situs molina.imigrasi.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.