Sukses

Cek Fakta: Hoaks Kabar Ferdy Sambo Telah Dieksekusi Mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023

Beredar kabar hoaks Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 14 Maret 2023.

Akun Facebook tersebut mengunggah video berjudul "BREAKING NEWS INNALILAHI TEPAT PAGI INI FERDY SAMBO DIEKSEKUSI HUKUMAN MATI".

Video berdurasi 8 menit 39 detik itu menampilkan gambar thumbnail regu tembak yang sedang mengangkat senjata dan membidik sasaran. Kemudian ada juga gambar Ferdy Sambo yang memakai kemeja putih dan di bagian dadanya terdapat bercak darah.

Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023.

"TEPAT tadi PAGI INI F3RDY S4MBO DI3KS3KvSI HUKUMAN M4T1 DI NUSAK4MBANGAN--," tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1.300 kali direspons dan mendapat 429 komentar dari warganet.

Benarkah Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023? Berikut penelusurannya.

 

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "ferdy sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan" di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya, tidak ada informasi dari media arus utama yang mengabarkan bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023.

Video berdurasi 8 menit 39 detik itu tidak ditemukan informasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan.

Video itu justru menampilkan, informasi tentang pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan dibacakan 12 April 2023 mendatang.

Dilansir dari Liputan6.com, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain atas kasus pembunuhan Brigadir J, masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Rencananya, putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.

"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan.

Binsar menjelaskan bahwa perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sudah terdaftar.

"Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.

Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk yang diterima di Jakarta, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.

Mereka adalah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya, dan Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain

Selanjutnya, terdapat Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, Hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, serta Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.

 

Referensi:

https://www.liputan6.com/news/read/5231011/kapan-putusan-banding-ferdy-sambo-cs-dibacakan-ini-kata-pengadilan-tinggi-jakarta

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023 ternyata tidak benar alias hoaks. Ferdy Sambo belum dieksekusi mati, sebab vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kini, Ferdy Sambo cs masih menjalani masa tahanan sambil menunggu pembacaan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.