Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Mario Dandy atas kasus pembunuhan berencana beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 20 Maret 2023.
Akun Facebook tersebut mengunggah video berjudul "BREAKING NEWS KEPUTUSAN MUTLAK SIDANG HAKIM RESMI TUNTUT HUKUMAN MATI MARIO DANDY".
Video berdurasi 9 menit 22 detik itu memuat gambar thumbnail sejumlah hakim konstitusi. Selanjutnya, ada juga gambar Mario Dandy yang memakai baju tahanan oranye sedang digiring sejumlah petugas kepolisian.
Advertisement
Video itu kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Mario Dandy dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana.
"HAKIM J4TUH! HVKUM4N M4T! PADA MARIO DANDY ATAS P£MBVNUH4N BER£NC4NA," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1.500 kali direspons dan mendapat 432 komentar dari warganet.
Benarkah Mario Dandy dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana? Berikut penelusurannya.
Â
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Mario Dandy atas kasus pembunuhan berencana. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "hakim jatuhkan vonis mati mario dandy" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya, tidak ada informasi valid dari media arus utama yang mengabarkan bahwa Mario Dandy dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana.
Pada video berdurasi 9 menit 33 detik itu tidak ditemukan informasi bahwa Mario Dandy dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim atas perkara pembunuhan berencana. Video itu justru berisi tentang adanya fakta baru atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Narasi yang disampaikan dalam video itu ternyata mirip dengan artikel berjudul "Mario Dandy Berencana Aniaya David Beberapa Minggu Sebelum Hari H, Bakal Susul Ferdy Sambo Divonis Mati?" yang dimuat situs metro.suara.com pada 17 Maret 2023 lalu.
Dikutip dari Liputan6.com, Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anak dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Â
Referensi:
https://metro.suara.com/read/2023/03/17/144019/mario-dandy-berencana-aniaya-david-beberapa-minggu-sebelum-hari-h-bakal-susul-ferdy-sambo-divonis-mati
https://www.liputan6.com/news/read/5222500/ancaman-hukuman-mario-dandy-diperberat-jadi-12-tahun-bui-ini-jeratan-pasalnya
Â
Advertisement
Kesimpulan
Kabar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Mario Dandy atas kasus pembunuhan berencana ternyata tidak benar. Faktanya, Mario Dandy hingga kini belum disidang. Berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Kejaksaan Selasa 21 Maret 2023. Sementara, perkara hukum yang tengah dihadapi Mario Dandy yakni dugaan penganiayaan bukan pembunuhan berencana.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement