Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, membantah adanya penerbitan kartu pemilih 2024, sebab penerbitan itu bukan subjek tugas dari KPU.
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki tugas ataupun wewenang untuk membuat dan menerbitkan kartu pemilih sesuai dalam Undang-Undang Pemilu.
Advertisement
Baca Juga
"Bisa saya pastikan itu hanyalah berita bohong atau hoaks karena penerbitan kartu tersebut bukan menjadi subjek dari tugas KPU," kata Pusporini dilansir dari Antara, Jumat (7/4/2023).
Di media sosial sempat beredar gambar kartu pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menampilkan foto, NIK, nama, alamat, nomor TPS lengkap dengan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pusporini menambahkan, saat hari pemungutan suara, masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP dan surat C6 atau surat pemberitahuan yang menyatakan seseorang sudah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih kepada petugas TPS.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP dan surat C6 saat datang ke TPS. Kami juga akan terus sosialisasikan terkait peristiwa ini baik melalui media sosial atau dari petugas kami," tutur dia.
Untuk di Kota Kediri, Pusporini mengatakan, hingga kini belum ada laporan baik dari petugas maupun masyarakat mengenai peristiwa beredar gambar kartu pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.
Ia tetap meminta, masyarakat berhati-hati dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap isu-isu yang berkembang mengenai Pemilu 2024 kepada KPU.
"Sekaligus saya minta masyarakat agar hati-hati dengan isu-isu terkait Pemilu 2024. Masyarakat bisa melakukan klarifikasi kebenarannya dahulu kepada kami, agar peristiwa seperti ini tidak berkembang luas dan menjadi besar," kata dia.
Â
KPU Pusat Tidak Membuat dan Menerbitkan Kartu Pemilih
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta juga menegaskan bahwa KPU tidak membuat dan menerbitkan kartu pemilih sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Hasyim mengatakan penyusunan daftar pemilih dilakukan berdasarkan NIK yang tertera dalam KTP dan kartu keluarga.
"KPU dalam menyusun daftar pemilih berdasarkan NIK sebagaimana terdapat dalam KTP dan kartu keluarga (KK)," kata Hasyim di Jakarta.
Ia juga menambahkan apabila ada pihak lain membuat dan menerbitkan kartu pemilih, itu bukan tanggung jawab KPU. Selain itu, KPU tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut.
Advertisement