Sukses

Minat Daftar Jadi Caleg pada Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Mei 2023 telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI. Berikut syarat, ketentuan, dan kriteria untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Mei 2023 telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI untuk Pemilu 2024. Batas akhir pendaftaran caleg akan berakhir Minggu 14 Mei 2023.

Sejumlah partai politik peserta pemilu telah menyambangi kantor KPU dan mendaftarkan bakal calegnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Misalnya saja pada Kamis (11/5/2023) hari ini, PDI Perjuangan dan Partai Nasdem telah mendaftarkan 580 kader mereka sebagai bakal caleg untuk bertarung pada Pemilu 2024.

Lalu, apa saja sih syarat menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024? Berikut informasinya.

Untuk mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024, perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024.

  1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
  3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR

Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah:

  1. Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
  2. Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

  1. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
  2. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
  3. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
  4. KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan, masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, yakni 14 Mei 2023.

 

2 dari 2 halaman

Persyaratan Bakal Caleg Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan diri sebagai bakal caleg.

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
  9. Terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. Mengundurkan diri sebagai: gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;kepala desa; perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan; Aparatur Sipil Negara; anggota Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  12. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;
  13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  15. Menjadi anggota Partai Politik;
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  17. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
  18. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
  19. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf h tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(3) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:

  1. a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
  2. b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Video Terkini