Sukses

Cek Fakta: Hoaks Poster Turnamen Sepak Bola Antar SSB Perebutkan Piala Walikota Surabaya

Beredar di media sosial postingan poster yang mengklaim ada turnamen sepak bola antar SSB memperebutkan Piala Walikota dan Ketua DPRD Kota Surabaya

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan poster yang mengklaim ada turnamen sepak bola antar SSB memperebutkan Piala Walikota dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 5 Juli 2023.

Dalam postingannya terdapat poster dengan narasi sebagai berikut:

"SSB Pusaka Surabaya Present: Turnamen Antar SSB SE Jatim, Piala Walikota dan Ketua DPRD Kota Surabaya, 19-20 Agustus 2023. Stadion Pusaka - Surabaya. Pendaftaran Rp 750.000/ Team."

Poster itu juga menyertakan nama panitia dan nomor rekening untuk pendaftaran turnamen tersebut.

Selain itu akun tersebut menambahkan narasi:

"Ayo yg punya putra yg ikut club sepak bola dang ikut daftar di turnamen ini banyak hadiah dan rebut piala walkot sby".

Lalu benarkah postingan poster yang mengklaim ada turnamen sepak bola antar SSB memperebutkan Piala Walikota dan Ketua DPRD Kota Surabaya?

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Pemkot Surabaya tegaskan poster turnamen SSB se-Jatim hoaks" yang tayang di Antara Jatim pada 6 Juli 2023.

Berikut isi artikel tersebut:

"Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan poster event Turnamen antar Sekolah Sepak Bola (SSB) se-Jatim memperebutkan Piala Wali Kota dan Ketua DPRD setempat yang kini beredar di media sosial (medsos) adalah tidak benar alias hoaks.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan, poster dengan latar belakang warna merah dan putih, yang menyertakan foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beserta Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono itu telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Poster itu saya pastikan tidak benar alias hoaks. Pemkot Surabaya tidak menggelar acara tersebut. Poster itu adalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Fikser menyayangkan beredarnya poster yang meresahkan masyarakat itu. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menanggapi maupun menyebarkan poster tersebut karena itu hoaks. Terlebih, terdapat tulisan mengenai total hadiah, serta mencantumkan tata cara pembayaran pendaftaran melalui nomor rekening dari salah satu instansi Bank.

"Pastinya meresahkan masyarakat, maka saya mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan maupun menanggapi poster hoaks tersebut," ujarnya.

Fikser menjelaskan, sejauh ini, setiap gelaran olahraga yang diadakan oleh Pemkot Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, Pemkot Surabaya tengah fokus pada pembibitan atlet-atlet muda di Kota Pahlawan.

Menurutnya, dengan mencantumkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya sangat merugikan masyarakat. Sebab Pemkot Surabaya selalu memfasilitasi para atlet. Bahkan, pemkot tidak pernah memungut biaya apapun dalam program pembangunan SDM, baik melalui olahraga, maupun yang lainnya.

Oleh sebab itu, Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu. Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoaks, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar," katanya."

Sumber:

https://jatim.antaranews.com/berita/713835/pemkot-surabaya-tegaskan-poster-turnamen-ssb-se-jatim-hoaks

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan poster yang mengklaim ada turnamen sepak bola antar SSB memperebutkan Piala Walikota dan Ketua DPRD Kota Surabaya adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.