Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Gaji Komisaris Pertamina Capai Rp 8 Miliar

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim gaji komisaris Pertamina mencapai Rp 8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim gaji komisaris Pertamina mencapai Rp 8 miliar, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 3 Agustus 2023.

Unggahan klaim gaji komisaris Pertamina mencapai Rp 8 miliar berupa tangkapan layar yang isinya tulisan sebagai berikut.

"Gaji Presiden: 30jt

Gaji Menteri: 20jt

Gaji Komisaris Pertamina : 8 M"

Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Rupanya kita selama ini di bodohi ??

Komisaris Pertamina tak perlu kampanye, tak perlu debat di depan publik, usahanya jelas bakal dibeli orang dan pasti untung, tahu-tahu dapat gaji 8 milyar perbulan....???

Kira-kira mungkin ga orang pilih jadi menteri daripada jadi komisaris kalau gajinya jomplang begitu ?

Atau jangan-jangan penghasilan presiden dan menteri sebenarnya perbulan lebih dari jadi komisaris Pertamina ?"

Benarkah klaim gaji komisaris Pertamina mencapai Rp 8 miliar? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim gaji komisaris Pertamina mencapai Rp 8 miliar, dalam artikel berjudul "Pertamina Bantah Kabar Gaji Komisaris Miliaran Rupiah" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 6 Agustus 2023.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Terkait informasi gaji komisaris hingga miliaran rupiah tersebut tidak tepat.

"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” kata Fadjar, dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (6/8/2023).

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” Fadjar menambahkan.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim gaji komisaris Pertamina mencapai Rp 8 miliar tidak benar.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan informasi gaji komisaris hingga miliaran rupiah tersebut tidak tepat.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.