Liputan6.com, Jakarta - Kemenkominfo akan menempuh tiga langkah penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari jeratan pinjaman online ilegal. Hal itu diungkap Staf Ahli Menkominfo bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, R. Wijaya Kusumawardhana.
Langkah pertama adalah penguatan literasi digital yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan. Kemenkominfo juga menjalankan program literasi digital sebagai bentuk dari rutinitas tahunan mereka dengan melibatkan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).
Baca Juga
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang empat aspek literasi digital, yaitu kemampuan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.
Advertisement
"Kami bekerjasama dengan banyak pihak, seperti Kemendikbudristek dan dinas-dinas kominfo di provinsi atau kabupaten/kota untuk melindungi masyarakat Indonesia," ujar Wijaya dalam diskusi daring pada hari Rabu (4/9).
Wijaya meyakini bahwa seiring dengan meningkatnya literasi digital, masyarakat akan secara alami lebih waspada terhadap layanan online. Hal ini tentu akan membantu masyarakat dalam mengidentifikasi layanan yang sah dan yang ilegal.
Kanal Fact-Checking
Langkah kedua yang diambil oleh Kemenkominfo untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal adalah dengan menyediakan kanal fact-checking. Fact-checking membantu masyarakat dalam mendapatkan klarifikasi lebih cepat tentang informasi seputar pinjaman online ilegal.
Sebagai contoh, masyarakat dapat memeriksa apakah sebuah rekening terafiliasi dengan praktik ilegal seperti judi online, pinjol ilegal, atau penipuan melalui situs web cekrekening.id. Apabila menjadi korban penipuan atau terjerat pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan rekening terindikasi praktik ilegal tersebut melalui situs web cekrekening.id.
Diketahui selama Agustus-September 2023, Kemenkominfo telah menerima 688 laporan dari masyarakat terkait rekening yang terafiliasi dengan pinjaman online ilegal.
Stempel Hoaks
Langkah ketiga yang diambil Kemenkominfo untuk melindungi rakyat Indonesia dari jeratan pinjol adalah dengan merilis "Stempel Hoaks" atau yang dikenal sebagai hoax debunking.
Jika ditemukan informasi yang tidak akurat, maka informasi tersebut akan diberi label "Misinformasi" sehingga masyarakat dapat menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Dengan sistem yang memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat lebih aman dalam mencari informasi online, termasuk informasi seputar pinjol. Selain itu juga, masyarakat dapat memilih layanan yang sah dengan memuat informasi berdasarkan kebenaran.
Kemenkominfo juga secara teratur berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya literasi keuangan.
Dengan demikian, terlihat jelas dan nyata komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam melindungi masyarakatnya dari risiko pinjol ilegal yang dapat merugikan berbagai pihak.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.