Sukses

Kodim 0615/Kuningan Gelar Kompetensi Literasi Digital Bagi Prajurit TNI

TNI Komando Distrik Militer 0615 menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) untuk mendukung pemahaman terkait literasi digital yang sesuai dengan UU ITE dan Pancasila.

Liputan6.com, Jakarta - Demi mendukung pemahaman terkait literasi digital, TNI Komando Distrik Militer 0615/Kuningan menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) di Aula Makodim. Kegiatan ini dihadiri oleh Wahyu Hidayah selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan.

"Kegiatan ini merupakan upaya konkret Kodim 0615/Kuningan dalam mendukung instruksi pemerintah untuk meningkatkan literasi digital di kalangan personel TNI, sehingga dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan di era digital saat ini." kata Pasiter Kodim 0615/Kuningan, Kapten Infantri Arif Fahrudin dilansir dari kuningankab.go.id, Rabu (18/10/2023).

Kegiatan ini menargetkan 308 anggota TNI yang ada untuk mengikuti pembekalan terkait literasi digital. Mengingat segala aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada teknologi dan kompetensi digital adalah modal serta investasi penting di Era Industri 4.0.

Kapten Arif menambahkan, "Kompetensi ini menyangkut kemampuan mengetahui empat pilar literasi digital, memahami UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menangkal Hoaks, bagaimana etika bermedsos, memegang teguh nilai-nilai Pancasila di ruang digital. Selain itu bisa mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, dan memahami keamanan digital.”

Kompetensi digital diharapkan dapat mendukung para pengguna internet agar menjelajah ruang digital dengan cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

2 dari 3 halaman

UU ITE dan Pancasila

Berdasarkan data pengguna internet dan medsos dari Essential Digital Headlines, Wahyu Hidayah menjelaskan bahwa 60,4% dari total populasi atau sebanyak 167 juta jiwa aktif bermain media sosial dengan rata-rata jangka waktu 7 jam 42 menit dalam satu hari.

Melihat tingginya angka masyarakat dalam menjelajah ruang digital, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir untuk menjamin kepastian hukum dengan melindungi para pengguna internet dari tindak kejahatan online.

UU ITE melarang tegas tindakan menyebarkan hoaks, video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, ujaran kebencian, cyberbullying, teror online, manipulasi dokumen elektronik, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Dalam kegiatan tersebut, Wahyu Hidayah juga menjabarkan nilai-nilai pancasila di ruang digital, "Sila Pertama, membina kerukunan dengan menghormati dan menghargai perbedaan agama. Sila Kedua, mengakui persamaan derajat dan men unjung HAM. Sila Ketiga, cinta tanah air dengan menghargai kebhinekaan dan mengutamakan bangsa. Sila Keempat, utamakan musyawarah untuk mufakat dengan menghargai pendapat orang lain. Sila Kelima, bekerja keras dan menghormati hak orang lain."

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.