Sukses

Kominfo Siapkan Aturan Baru untuk Percepat Pemberantasan Konten Negatif

Pemutusan akses konten negatif oleh platform digital saat ini masih berdasarkan nota kesepahaman dengan batas waktu 1x24 jam. Namun, kesepakatan tersebut masih sering dilanggar.

Liputan6.com, Jakarta-- Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mendorong platform digital mempercepat pemberantasan konten negatif khususnya yang bermuatan hoaks, untuk merealisasikannya instansi tersebut akan membuat peraturan baru sebagai pelaksanaan payung hukumnya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan, Kemenkominfo sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk mendorong platform digital agar lebih cepat dalam memutus akses konten-konten negatif.

“Mungkin nanti akan muncul dalam bentuk Permenkominfo atau dalam bentuk lain. Saat ini masih didiskusikan, supaya nantinya mereka (platform digital) bisa lebih cepat dalam memutus akses ke konten negatif," kata Usman, dikutip dari Antara, Rabu (25/10/2023).

Usman mengungkapkan, dalam aturan tersebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti platform digital yang telat dalam memutus akses konten negatif sesuai ketentuan yang berlaku akan dikenakan denda, yang nantinya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Soalnya yang sekarang dengan ketentuan 1x24 jam suka terlambat, tetapi masih sering dimaafkan,” ujar Usman.

Keterlambatan tersebut salah satunya terjadi saat Direktorat IKP, saat itu unit tersebut meminta pemutusan akses terhadap konten video hoaks yang mencatut nama Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada salah satu platform digital. Namun, karena alasan kendala teknis hari kerja, pada akhirnya pemutusan akses video tersebut melebihi waktu 1x24 jam.

“Mereka alasan lah karena hari itu hari Sabtu dan Minggu. Jadi, petugasnya tidak ada yang jaga. Ya, nanti dengan adanya aturan yang baru, hal itu gak bisa terjadi lagi. Pokoknya harus cepat ditangani. Jadi, kami mau perbarui ketentuan moderasi konten lewat regulasi,” jelas Usman.

Kehadiran regulasi terkait moderasi konten dan penanganan konten negatif dibutuhkan agar para platform digital bisa bergerak lebih cepat, sehingga ruang digital Indonesia dapat lebih amanan dan nyamanan.

Untuk diketahui, saat ini pemutusan penyebaran konten yang dilakukan oleh platform-platform digital masih bersifat sukarela, hal ini berdasarkan pada nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding.

Dalam nota kesepahaman itu, para platform digital rata-rata diminta untuk melakukan pemutusan akses konten negatif dalam waktu 1x24 jam setelah menerima laporan dari Kemenkominfo ataupun pihak lain yang merasa dirugikan.

Namun, kesepakatan 1x24 jam tersebut kerap terlewati. Akibatnya, konten negatif beredar dalam periode yang lebih lama dan menjangkau audiens yang lebih luas.

 

 

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.