Liputan6.com, Jakarta- - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, menegaskan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu.
Widodo menjelaskan, menjelang pemilu akan dipenuhi dengan misinformasi, hoaks, dan kampanye hitam (black campaign). Di saat inilah, JDIH memainkan perannya sebagai sumber literasi bagi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi secara jelas, cepat, dan benar.
“Melalui JDIH KPU, kualitas dan integritas pemilu dapat terjaga. JDIH KPU harus bisa menyediakan informasi secara jelas, cepat, terverifikasi, sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat,” ujar Widodo dikutip dari Antara, Rabu (15/11/2023).
Advertisement
Upaya penyediaan informasi tepercaya oleh JDIH KPU menjadi salah satu langkah menuju pembentukan budaya hukum yang kokoh di Indonesia. Masyarakat akan lebih aktif dan tertib berpartisipasi dalam proses demokratis.
“Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi hukum yang jelas dan dapat dipercaya akan lebih cenderung terlibat dalam proses demokratis, serta menjaga aturan dan berpartisipasi secara aktif dalam pemilu,” imbuhnya.
Selain sebagai sumber literasi masyarakat, pria kelahiran Jember tahun 1971 itu menyebut JDIH KPU sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari masyarakat. Melalui laman JDIH, publik dapat ikut memberikan respons, kritik, atau saran saat KPU sedang merancang sebuah peraturan.
“JDIH merupakan instrument yang sangat strategis bagi KPU untuk menjalankan tugas dan fungsinya, baik di level nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Transparansi, keterbukaan, serta komunikasi publik terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu dapat dikembangkan dalam situs web JDIH,” jelasnya.
Pentingnya Transparansi
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menambahkan, transparansi JDIH penting untuk menegaskan netralitas dan independensi KPU dalam pemilu. Terlebih, di tengah tekanan menjelang pemilu seperti saat ini.
“Oleh karena itu, JDIH dapat menjadi wadah untuk mendiseminasikan peraturan, menyebarluaskan informasi, serta menjadi ruang dialog bagi publik. Dengan demikian, langkah tersebut sekaligus memenuhi syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, JDIH KPU juga dapat memberikan jawaban atas isu-isu yang berkaitan dengan pemilu. Widodo memberikan contoh kontroversi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres.
Sebagai lembaga yang memiliki netralitas serta independensi, KPU melalui JDIH dapat memberikan informasi terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dan menilai polemik tersebut dengan bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Widodo, JDIH KPU memegang peran kunci dalam meredakan polemik yang timbul, baik di pilpres, pileg, dan pilkada, dengan mengadakan informasi dan dokumentasi hukum yang terverifikasi.
“Ini tidak hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga meningkatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang lebih baik. Lebih dari itu, JDIH KPU dapat meningkatkan literasi hukum tentang penyelenggaraan pilpres, pileg, dan pilkada,” imbuhnya.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.